Guru Honorer Cabuli Tujuh Siswi SD
A
A
A
KOTA KOTAMOBAGU - Aksi pencabulan kembali terjadi, kali ini di di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Seorang guru honorer di Kecamatan Kotamobagu Utara, ML, ditangkap polisi lantaran mencabuli tujuh siswi SD tempat dia mengajar.
Saat diperiksa di Mapolres Bolaang Mongondow, Kamis (10/3/2016), ML mengaku melakukan pencabulan kepada tujuh orang siswi yang rata-rata duduk di kelas IV dan V.
Modusnya, tersangka berpura-pura melakukan pengisian data siswi di ruangannya. Selanjutnya, tersangka memeriksa kesehatan para siswi dengan memegang tubuh hingga alat vital korban.
Aksi bejat ini baru terbongkar saat seorang siswi mengaku kepada orangtuanya bahwa ML telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap dirinya di ruangan operator sekolah.
Hingga kini sudah tujuh siswi yang melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polres Bolaang Mongondow.
Kasubag Humas Polres Bolaang Mongondow AKB Saiful Tamu mengatakan, diduga ada korban lain yang belum melaporkan kasus tersebut ke Polres Bolaang Mongondow.
Jika terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat diperiksa di Mapolres Bolaang Mongondow, Kamis (10/3/2016), ML mengaku melakukan pencabulan kepada tujuh orang siswi yang rata-rata duduk di kelas IV dan V.
Modusnya, tersangka berpura-pura melakukan pengisian data siswi di ruangannya. Selanjutnya, tersangka memeriksa kesehatan para siswi dengan memegang tubuh hingga alat vital korban.
Aksi bejat ini baru terbongkar saat seorang siswi mengaku kepada orangtuanya bahwa ML telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap dirinya di ruangan operator sekolah.
Hingga kini sudah tujuh siswi yang melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polres Bolaang Mongondow.
Kasubag Humas Polres Bolaang Mongondow AKB Saiful Tamu mengatakan, diduga ada korban lain yang belum melaporkan kasus tersebut ke Polres Bolaang Mongondow.
Jika terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)