Siksa Anak Asuh, Bidan Elvita Dihukum 5 Tahun Penjara
A
A
A
BATAM - Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunnisa divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Elvita dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap beberapa anak asuhnya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Endi, Jasael, dan Iman Budi disebutkan, Elvita melakukan penganiayaan dan penelantaran anak.
"Memutuskan, menjatuhi hukuman penjara lima tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayar, digantikan dengan kurungan selama enam bulan," kata Hakim Ketua Endi, saat membacakan putusan, Selasa (8/3/2016).
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Susanto Martua dan Hario menuntut PNS di Dinas Kesehatan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Elvita mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru. Dalam amar putusan, Elvita terbukti melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, Elvita terseret ke persidangan atas perkara penganiayaan dan penelantaran anak asuh di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa. Elvita merupakan PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam.
Dalam dakwannya, Elvita disebut-sebut telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang anak asuhnya, sepeti Bq, Ys, dan lainnya. Dalam sidang juga diketahui, Bq mengalami luka di selangkangan dan luka robek di selaput kelaminnya.
Hal ini diperkuat dengan hasil visum dan keterangan saksi dokter RS Awal Bros yang melakukan pemeriksaan terhadap Bq. Selain itu, diketahui juga anak Ys mengalami luka-luka memar dan luka pada bagian kepala.
Elvita dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap beberapa anak asuhnya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Endi, Jasael, dan Iman Budi disebutkan, Elvita melakukan penganiayaan dan penelantaran anak.
"Memutuskan, menjatuhi hukuman penjara lima tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayar, digantikan dengan kurungan selama enam bulan," kata Hakim Ketua Endi, saat membacakan putusan, Selasa (8/3/2016).
Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Susanto Martua dan Hario menuntut PNS di Dinas Kesehatan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Elvita mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru. Dalam amar putusan, Elvita terbukti melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, Elvita terseret ke persidangan atas perkara penganiayaan dan penelantaran anak asuh di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa. Elvita merupakan PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam.
Dalam dakwannya, Elvita disebut-sebut telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang anak asuhnya, sepeti Bq, Ys, dan lainnya. Dalam sidang juga diketahui, Bq mengalami luka di selangkangan dan luka robek di selaput kelaminnya.
Hal ini diperkuat dengan hasil visum dan keterangan saksi dokter RS Awal Bros yang melakukan pemeriksaan terhadap Bq. Selain itu, diketahui juga anak Ys mengalami luka-luka memar dan luka pada bagian kepala.
(san)