Ribuan PNS Papua Demo Tuntut Pengembalian Otonomi Khusus
A
A
A
JAYAPURA - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Papua, melakukan aksi demo mendukung Gubernur Papua untuk mengembalikan otonomi khusus ke pusat.
Dalam aksinya, mereka juga mengancam akan menghentikan seluruh pelayanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga ada jawaban dari pemerintah pusat.
Ribuan PNS itu di Pemprov Papua itu tergabung dalam Solidaritas PNS Papua. Mereka mengaku, secara spontan melakukan aksi demo menuntut otonomi khusus dikembalikan ke pemerintah pusat.
Selain membentangkan spanduk yang bertulisan PNS Papua mendukung penuh sikap bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk mengembalikan otonomi khusus kepada pemerintah pusat, para pendemo juga menandatangani kain putih.
Aksi tanda tangan itu sebagai bentuk dukungan mereka terhadap sikap Gubernur Papua tersebut. Aksi demo juga diwarnai pembacaan peryataan sikap PNS Papua.
Dalam pernyataannya, PNS Papua meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta kabinetnya agar menghentikan semua kamuflase dan peryataan negatif yang menganggu kebijakan Gubernur Papua.
Mereka juga meminta pemerintah pusat meminta maaf kepada gubernur dan rakyat Papua.
Seperti diketahui, otonomi khusus bagi Provinsi Papua diberikan melalui Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 yang telah diubah dengan Perpu No 1 tahun 2008 (ln tahun 2008 No 57 dan tln No 4843) UU 21.2001 yang terdiri dari 79 Pasal.
Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Otonomi khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Dalam aksinya, mereka juga mengancam akan menghentikan seluruh pelayanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga ada jawaban dari pemerintah pusat.
Ribuan PNS itu di Pemprov Papua itu tergabung dalam Solidaritas PNS Papua. Mereka mengaku, secara spontan melakukan aksi demo menuntut otonomi khusus dikembalikan ke pemerintah pusat.
Selain membentangkan spanduk yang bertulisan PNS Papua mendukung penuh sikap bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk mengembalikan otonomi khusus kepada pemerintah pusat, para pendemo juga menandatangani kain putih.
Aksi tanda tangan itu sebagai bentuk dukungan mereka terhadap sikap Gubernur Papua tersebut. Aksi demo juga diwarnai pembacaan peryataan sikap PNS Papua.
Dalam pernyataannya, PNS Papua meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta kabinetnya agar menghentikan semua kamuflase dan peryataan negatif yang menganggu kebijakan Gubernur Papua.
Mereka juga meminta pemerintah pusat meminta maaf kepada gubernur dan rakyat Papua.
Seperti diketahui, otonomi khusus bagi Provinsi Papua diberikan melalui Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 yang telah diubah dengan Perpu No 1 tahun 2008 (ln tahun 2008 No 57 dan tln No 4843) UU 21.2001 yang terdiri dari 79 Pasal.
Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Otonomi khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
(san)