2 Penyerang Suporter Persis Solo Ditangkap
A
A
A
SOLO - Kasus penyerangan empat suporter Persis Solo dan perusakan warung angkringan di Jalan Adi Sumarmo Nomor 125, Tapen, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo berhasil diungkap.
Dua orang yang diduga terlibat pelaku penyerangan berhasil diringkus. Sedangkan 28 orang pelaku lainnya saat ini masih diburu Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Saprodin mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah Satria Eka (19), warga Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, dan Apri Setyo Anggoro, alias Monyong (21), Warga Losari, Pasar Kliwon, Solo.
Keduanya ditangkap sehari setelah aksi penyerangan yang berlangsung Minggu 28 Februari 2016. Sementara, barang bukti yang dipakai untuk penyerangan yang berhasil disita antara lain palu, obeng, sabit, batu, potongan bambu, dan gitar.
“Mereka langsung melarikan diri setelah mendengar khabar dua pelaku lainnya ditangkap,” ungkap Saprodin, kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2016.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyerangan terjadi setelah terjadi aksi saling ejek antar sesama suporter ketika pertandingan Persis Solo melawan Persinga Ngawi di Stadion Manahan.
Setelah pertandingan selesai, kelompok suporter Monyong Cs berkumpul di utara stadion. Mereka kemudian berputar mencari suporter yang menjadi lawan ejekan ketika di dalam stadion.
Ketika berputar putar keliling Kota Solo, mereka menemukan suporter Pasoepati yang tengah nongkrong di warung angkringan di Jalan Adi Sumarmo, di kawasan Nusukan.
Mereka kemudian menyerang semua orang yang tengah makan diwarung, termasuk merusak gerobak serta sejumlah barang lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang maupun barang.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya.
Dua orang yang diduga terlibat pelaku penyerangan berhasil diringkus. Sedangkan 28 orang pelaku lainnya saat ini masih diburu Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Saprodin mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah Satria Eka (19), warga Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, dan Apri Setyo Anggoro, alias Monyong (21), Warga Losari, Pasar Kliwon, Solo.
Keduanya ditangkap sehari setelah aksi penyerangan yang berlangsung Minggu 28 Februari 2016. Sementara, barang bukti yang dipakai untuk penyerangan yang berhasil disita antara lain palu, obeng, sabit, batu, potongan bambu, dan gitar.
“Mereka langsung melarikan diri setelah mendengar khabar dua pelaku lainnya ditangkap,” ungkap Saprodin, kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2016.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyerangan terjadi setelah terjadi aksi saling ejek antar sesama suporter ketika pertandingan Persis Solo melawan Persinga Ngawi di Stadion Manahan.
Setelah pertandingan selesai, kelompok suporter Monyong Cs berkumpul di utara stadion. Mereka kemudian berputar mencari suporter yang menjadi lawan ejekan ketika di dalam stadion.
Ketika berputar putar keliling Kota Solo, mereka menemukan suporter Pasoepati yang tengah nongkrong di warung angkringan di Jalan Adi Sumarmo, di kawasan Nusukan.
Mereka kemudian menyerang semua orang yang tengah makan diwarung, termasuk merusak gerobak serta sejumlah barang lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang maupun barang.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkasnya.
(san)