Lakukan Seks Bebas dan Hamil, Siswi SMK Lapor ke Polisi
A
A
A
MAGELANG - Seorang pelajar SMK Kelas XII Ahmad Nur Aziz (19) yang sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional (UN) terpaksa mendekam di tahanan Polres Magelang Kota.
Warga Pokoh, Tempuran, Kabupaten Magelang tersebut ditahan karena meniduri siswi Kelas XI hingga hamil. Aksi itu terjadi pada Oktober dan November 2015.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban siang hari. Awalnya mereka hanya ngobrol di ruang tamu. Diduga karena telah saling mencintai dan suka sama suka, mereka masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan seks bebas.
Perbuatan tersebut dilakukan tidak hanya sekali. Hingga akhirnya korban hamil. Namun saat pelaku diminta untuk menikahi korban, dia tidak bersedia dan pelaku dilaporkan ke polisi dengan tudingan pemerkosaan anak.
"Perbuatan tersebut dilakukan antara bulan Oktober dan November lalu. Perbuatan itu dilakukan tidak hanya sekali, tapi sampai lima kali," kata Kasubag Humas Polres Magelang AKP Esti Wardiani, Rabu (2/3/2016).
Karena tidak mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya, pelaku ditangkap di rumahnya dan kini mendekam di tahanan Polres Magelang Kota. “Ya, sebagai konsekuensi sebentar lagi mau ujian mendekam di tahanan," terangnya.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka Aziz mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut atas dasar suka sama suka. Meski begitu, tersangka tetap bersalah di mata hukum.
"Pelaku akan dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tegasnya.
Warga Pokoh, Tempuran, Kabupaten Magelang tersebut ditahan karena meniduri siswi Kelas XI hingga hamil. Aksi itu terjadi pada Oktober dan November 2015.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban siang hari. Awalnya mereka hanya ngobrol di ruang tamu. Diduga karena telah saling mencintai dan suka sama suka, mereka masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan seks bebas.
Perbuatan tersebut dilakukan tidak hanya sekali. Hingga akhirnya korban hamil. Namun saat pelaku diminta untuk menikahi korban, dia tidak bersedia dan pelaku dilaporkan ke polisi dengan tudingan pemerkosaan anak.
"Perbuatan tersebut dilakukan antara bulan Oktober dan November lalu. Perbuatan itu dilakukan tidak hanya sekali, tapi sampai lima kali," kata Kasubag Humas Polres Magelang AKP Esti Wardiani, Rabu (2/3/2016).
Karena tidak mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya, pelaku ditangkap di rumahnya dan kini mendekam di tahanan Polres Magelang Kota. “Ya, sebagai konsekuensi sebentar lagi mau ujian mendekam di tahanan," terangnya.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka Aziz mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut atas dasar suka sama suka. Meski begitu, tersangka tetap bersalah di mata hukum.
"Pelaku akan dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tegasnya.
(san)