Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Agus Tae Ajukan Banding

Selasa, 01 Maret 2016 - 21:47 WIB
Divonis 10 Tahun, Kuasa...
Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Agus Tae Ajukan Banding
A A A
DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa Agus Tae Hamda May, memastikan akan melakukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara untuk pria asal Sumba itu.

"Sudah pasti kami akan melakukan banding karena vonis tersebut terlalu tinggi untuk seorang Agus," kata Haposan Sihombing salah satu kuasa hukum Agus, di Denpasar, Selasa (1/3/2016).

Menurutnya, putusan majelis hakim sangat kontroversi dengan apa yang diputuskan terhadap Margriet Christina Megawe (Margareta).

Margareta divonis seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 junto Pasal 56 dan Pasal 181 KUHP.

Dalam putusan terhadap Margareta, majelis hakim tidak menyebutkan keterkaitan Agus dalam kematian Engeline Margriet Megawe (Angeline).

Unsur keterlibatan Agus tidak disebutkan di sana, tetapi tiba-tiba dalam putusan terhadap Agus disebutkan keterlibatan dalam pembunuhan Angeline.

"Ini dua hal yang sangat kontroversi. Sudah pasti kami akan banding. Kami ingin agar Agus dihukum ringan 9 bulan lamanya," paparnya.

Menurutnya, putusan hakim minimal memiliki kesamaan terhadap nota pembelaan yang disusun kuasa hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa yakni terkait dengan membiarkan kekerasan terhadap anak hingga korban meninggal dunia.

"Kami sepakat karena minimal dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan kami dalam hal pasal pembiaran kekerasan terhadap anak. Karena kalau pasal ini dipakai oleh majelis hakim maka beberapa saksi lain harus ikut diseret juga dalam kasus yang sama," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9037 seconds (0.1#10.140)