Kades di TTU Dituduh Barter Raskin dengan Ternak Babi
A
A
A
KEFAMENANU - Penyaluran beras miskin atau raskin program Padat Karya Pangan (PKP) di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Timor Tengah Utara NTT diduga telah disalah gunakan.
Beberapa kepala keluarga di desa itu mengaku menebus beras miskin dari kepala desa setempat yang dijatahi 50 kilogram dengan harga Rp150-300 ribu bahkan ada sejumlah kepala keluarga yang tidak memiliki uang terpaksa melakukan cara barter raskin dengan ternak babi.
"Orangtua kami beli raskin langsung di Kepala Desa Fatutasu dengan harga bervariasi. Satu karung beras isi 50 kilogram harganya Rp150 ribu, ada juga yang Rp300 ribu", ungkap tiga warga desa, Blasius Maonmuti, Nikolas Nofu dan Pit Nahas, Selasa (1/3/2016).
Kepala Desa Fatutasu, Nadus Sasi ketika dikonfirmasi melalui handpone selulernya membantah semua keterangan warganya, menurut dia, informasi yang berhembus itu hanya merupakan ulah anggota Badan Pemerintan Desa (BPD).
"Saya tidak ada beras untuk dijual. Minta barang bukti dari pembeli. Saya tahu, ini pasti ulahnya BPD, saya jual ke siapa tolong kasih buktinya," kata sang Kades melalui sambungan ponsel.
Perlu diketahui, Program Padat Karya Pangan (PKP) merupakan program pengentasan kemiskinan Bupati Raymundus Sau Fernadez, dan Aloysius Kobes. Bagi calon penerima raskin PKP wajib memiliki lahan olah seluas 25 are setiap kepala keluarga baru bisa menerima raskin secara gratis.
Beberapa kepala keluarga di desa itu mengaku menebus beras miskin dari kepala desa setempat yang dijatahi 50 kilogram dengan harga Rp150-300 ribu bahkan ada sejumlah kepala keluarga yang tidak memiliki uang terpaksa melakukan cara barter raskin dengan ternak babi.
"Orangtua kami beli raskin langsung di Kepala Desa Fatutasu dengan harga bervariasi. Satu karung beras isi 50 kilogram harganya Rp150 ribu, ada juga yang Rp300 ribu", ungkap tiga warga desa, Blasius Maonmuti, Nikolas Nofu dan Pit Nahas, Selasa (1/3/2016).
Kepala Desa Fatutasu, Nadus Sasi ketika dikonfirmasi melalui handpone selulernya membantah semua keterangan warganya, menurut dia, informasi yang berhembus itu hanya merupakan ulah anggota Badan Pemerintan Desa (BPD).
"Saya tidak ada beras untuk dijual. Minta barang bukti dari pembeli. Saya tahu, ini pasti ulahnya BPD, saya jual ke siapa tolong kasih buktinya," kata sang Kades melalui sambungan ponsel.
Perlu diketahui, Program Padat Karya Pangan (PKP) merupakan program pengentasan kemiskinan Bupati Raymundus Sau Fernadez, dan Aloysius Kobes. Bagi calon penerima raskin PKP wajib memiliki lahan olah seluas 25 are setiap kepala keluarga baru bisa menerima raskin secara gratis.
(sms)