Ratusan Burung Sitaan Dilepas di Serang

Rabu, 02 Maret 2016 - 01:05 WIB
Ratusan Burung Sitaan...
Ratusan Burung Sitaan Dilepas di Serang
A A A
SERANG - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Banten melepas ratusan burung ilegal yang akan diselundupkan dari Jambi ke wilayah Bekasi.

Pelepasan ratusan burung berbagai jenis seperti serindit, ciblek, dan gelatik batu tersebut dilakukan di Cagar Alam Rawa Danau, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (1/3/2016).

Kepala BKSDA Jawa Barat wilayah Banten Andri Ginson mengatakan, burung tersebut sebelumnya diamankan dari dalam bagasi bus AKAP Putra Remaja rute Jambi-Solo dengan nomor polisi AB 7122 AK oleh KSKP Merak bersama Balai Karantina Pertanian Klas II Cilegon, saat sandar di Pelabuhan Merak pada Sabtu 20 Februari 2016.

"Burung ini tidak dilengkapi dokumen, jadi kita lepas di sini dan memang lokasi ini merupakan cagar alam, konservasi, dan juga habitatnya burung-burung ini," kata Andri.

Guna mencegah penyelundupan satwa dari wilayah Sumatera menuju Pulau Jawa, pihak BKSDA Jawa Barat wilayah Banten terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak termasuk Kepolisian dan Balai Karantina Pertanian.

"Ini merupakan upaya penyelundupan yang pertama di tahun ini. Semoga ke depannya tidak terjadi. Untuk itu, kita harapkan masyarakat melaporkan jika ada upaya penyelundupan satwa," ujarnya.

Ratusan Burung Sitaan Dilepas di Serang


Sementara itu, Dokter Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Adi Prasetyo mengatakan, kondisi burung yang dilepaskan dalam kondisi sehat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan karantina.

"Kita sudah lakukan pengecekan, kondisinya sehat, jadi bisa dilepas, nantinya tidak menyebarkan virus kepada satwa lainnya yang ada di sini (Rawa Danau)," katanya

Saat ini, sang supir bos Ririn Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian. Dia dijerat UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.

"Sudah diproses, kita juga masih mencari tahu siapa pemasoknya di Jambi," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)