Ratusan Burung Sitaan Dilepas di Serang

Rabu, 02 Maret 2016 - 01:05 WIB
Ratusan Burung Sitaan...
Ratusan Burung Sitaan Dilepas di Serang
A A A
SERANG - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Banten melepas ratusan burung ilegal yang akan diselundupkan dari Jambi ke wilayah Bekasi.

Pelepasan ratusan burung berbagai jenis seperti serindit, ciblek, dan gelatik batu tersebut dilakukan di Cagar Alam Rawa Danau, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (1/3/2016).

Kepala BKSDA Jawa Barat wilayah Banten Andri Ginson mengatakan, burung tersebut sebelumnya diamankan dari dalam bagasi bus AKAP Putra Remaja rute Jambi-Solo dengan nomor polisi AB 7122 AK oleh KSKP Merak bersama Balai Karantina Pertanian Klas II Cilegon, saat sandar di Pelabuhan Merak pada Sabtu 20 Februari 2016.

"Burung ini tidak dilengkapi dokumen, jadi kita lepas di sini dan memang lokasi ini merupakan cagar alam, konservasi, dan juga habitatnya burung-burung ini," kata Andri.

Guna mencegah penyelundupan satwa dari wilayah Sumatera menuju Pulau Jawa, pihak BKSDA Jawa Barat wilayah Banten terus melakukan koordinasi dengan seluruh pihak termasuk Kepolisian dan Balai Karantina Pertanian.

"Ini merupakan upaya penyelundupan yang pertama di tahun ini. Semoga ke depannya tidak terjadi. Untuk itu, kita harapkan masyarakat melaporkan jika ada upaya penyelundupan satwa," ujarnya.

Ratusan Burung Sitaan Dilepas di Serang


Sementara itu, Dokter Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Adi Prasetyo mengatakan, kondisi burung yang dilepaskan dalam kondisi sehat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan karantina.

"Kita sudah lakukan pengecekan, kondisinya sehat, jadi bisa dilepas, nantinya tidak menyebarkan virus kepada satwa lainnya yang ada di sini (Rawa Danau)," katanya

Saat ini, sang supir bos Ririn Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian. Dia dijerat UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.

"Sudah diproses, kita juga masih mencari tahu siapa pemasoknya di Jambi," ujarnya.
(zik)
Berita Terkait
Ngeri, Ini 3 Alasan...
Ngeri, Ini 3 Alasan Mengapa Hewan Makan dan Bunuh Anaknya Sendiri
4 Fakta Unik Hewan Langka...
4 Fakta Unik Hewan Langka di Indonesia
Ini 5 Hewan yang Takut...
Ini 5 Hewan yang Takut Air, Salah Satunya Sangat Menggemaskan
7 Fakta Menarik Okapi,...
7 Fakta Menarik Okapi, Unicorn Afrika yang Jarang Diketahui
Okapi, Masih Satu Kerabat...
Okapi, Masih Satu Kerabat dengan Jerapah tapi Justru Mirip Zebra
Geger, Ikan Lele Raksasa...
Geger, Ikan Lele Raksasa Berwarna Kuning Ditemukan di Danau Belanda
Berita Terkini
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
4 menit yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
33 menit yang lalu
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
43 menit yang lalu
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
52 menit yang lalu
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
1 jam yang lalu
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved