Guru SD Angeline Puas Margareta Dipenjara Seumur Hidup
A
A
A
DENPASAR - Kepala sekolah dan guru-guru SD Engeline Margriet Megawe (Angeline) mengaku bisa bernafas lega, setelah pembunuh anak didiknya divonis penjara seumur hidup.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Sanur, Denpasar, Ketut Ruta mengaku Angeline sudah mendapatkan keadilan.
"Doa kami terkabulkan, sebelum ada sidang putusan kemarin kami mengadakan sembahyang agar hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal. Dan hasilnya cukup puas," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).
Dia menjelaskan, selama ini sudah terbukti bahwa yang melakukan pembunuhan tersebut adalah Margareta.
"Seharusnya dia dihukum mati, bukan seumur hidup. Tapi ya sudah lah ya, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kelas Angeline Putu Sri Wijayanti mengatakan sedikit puas dengan keputusan hakim. "Kami berharapnya dia dihukum mati, bukan dihukum seumur hidup. Meskipun begitu kami sudah lega," terangnya.
Bila melihat pemberitaan media, Margareta tidak ada mengaku, tapi bukti-bukti persidangan sudah membuktikan bahwa Angeline telah dibunuh. "Sekarang kami tinggal berdoa untuk Angeline semoga dia bahagia di sana," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa pada Senin 29 Februari 2016 Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memvonis Margareta dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Sanur, Denpasar, Ketut Ruta mengaku Angeline sudah mendapatkan keadilan.
"Doa kami terkabulkan, sebelum ada sidang putusan kemarin kami mengadakan sembahyang agar hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal. Dan hasilnya cukup puas," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).
Dia menjelaskan, selama ini sudah terbukti bahwa yang melakukan pembunuhan tersebut adalah Margareta.
"Seharusnya dia dihukum mati, bukan seumur hidup. Tapi ya sudah lah ya, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kelas Angeline Putu Sri Wijayanti mengatakan sedikit puas dengan keputusan hakim. "Kami berharapnya dia dihukum mati, bukan dihukum seumur hidup. Meskipun begitu kami sudah lega," terangnya.
Bila melihat pemberitaan media, Margareta tidak ada mengaku, tapi bukti-bukti persidangan sudah membuktikan bahwa Angeline telah dibunuh. "Sekarang kami tinggal berdoa untuk Angeline semoga dia bahagia di sana," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa pada Senin 29 Februari 2016 Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memvonis Margareta dengan hukuman penjara seumur hidup.
(san)