Lima Komisioner KPU Sumsel Dipolisikan

Selasa, 01 Maret 2016 - 04:11 WIB
Lima Komisioner KPU...
Lima Komisioner KPU Sumsel Dipolisikan
A A A
PALEMBANG - Lantaran diduga enggan melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) dipolisikan.

Kelimanya dilaporkan oleh mantan ketua KPU Musi Banyuasin (Muba), Rustam Effendi (41) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (29/2/2016).

Dalam laporannya, Rustam yang mewakili empat rekannya yang juga dipecat mengatakan, para terlapor yang dalam hal ini ketua KPU Sumsel Aspahani dan empat komisioner yang lain, tidak mau melaksanakan amar putusan MA Nomor 401/ K/TUN/2016 tertanggal 8 Januari 2016 lalu yang menolak kasasi KPU Sumsel terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Medan.

Dimana dalam amar putusan itu, sambung Rustam, MA memerintahkan KPU Sumsel untuk mengembalikan jabatan lima komisioner KPU Muba yang dipecat dua tahun silam.

"Kami dizalimi, KPU Sumsel tidak mau melaksanakan putusan MA itu. Padahal sudah inkrah dan kami yang menang. Jabatan kami harus dikembalikan," terang Rustam dalam pengaduannya.

Diketahui, pemberhentian Rustam dan empat rekannya tersebut terjadi pada 10 September 2014 lalu karena dugaan kode etik berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Namun, kasus ini dari awal dinilai janggal karena pemecatan itu tidak melalui prosedur konstitusi.

Kemudian, Rustam mengajukan gugatan ke PTUN Palembang. Gugatannya dinyatakan menang pada Januari 2015 lalu. Namun, dua bulan kemudian KPU Sumsel justru melantik anggota KPU Muba yang baru tanpa mempedulikan putusan PTUN.

Saat itu, KPU Sumsel melakukan banding di PTUN Medan. Lagi-lagi, gugatannya ditolak dan dimenangkan Rustam dan rekannya. Tak terima, KPU Sumsel mengajukan kasasi ke MA. MA memenangkan Rustam, karena menurut putusan MA, pemecatan tersebut tak beralasan.

"Tapi, sampai sekarang Aspahani dan empat komisioner KPU Sumsel tak mau mengembalikan jabatan kami. Mereka mengabaikan putusan kasasi MA," ujarnya.

Atas dasar itulah, Rustam melaporkan Aspahani dan rekannya sesuai Pasal 216, 227 dan Pasal 421 KUHP atas tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan jabatan. "Kami hanya minta keadilan saja," tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova juga membenarkan adanya laporan tersebut dengan bukti Nomor STTLP/153/II/2016/SPKT.

"Terlapor akan segera dipanggil. Bila nanti terbukti, maka terlapor akan diproses sesuai hukum yang berlaku," singkat Djarod.

Menanggapi laporan itu, Ketua KPU Sumsel Aspahani menjelaskan, jika saat ini ia dan pihaknya tengah mempelajari terkait putusan MA yang memenangkan pelapor.

Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji surat DKPP yang memberhentikan pelapor sebagai ketua KPU Muba.

"Kita sudah siapkan pengamat untuk melakukan pengkajian dan diskusi terkait putusan MA dan DKPP," jelasnya.

Saat disinggung mengenai langkah kedepannya, Aspahani menuturkan, jika saat ini dirinya belum memikirkan untuk memilih jalur hukum seperti yang dilakukan pelapor.

"Saat ini belum memikirkan menempuh jalur hukum juga, karena saya masih mempelajari putusan itu terlebih dahulu," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)