Agus Tae Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 29 Februari 2016 - 14:38 WIB
Agus Tae Divonis 10 Tahun Penjara
Agus Tae Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Terdakwa kasus kekerasan terhadap bocah Engeline Margriet Megawe (Margareta), Agus Tae Hamda May, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).

Hakim mengatakan, Agus telah terbukti membantu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Margriet Christina Megawe (Margareta) kepada Angeline.

"Dia telah terbukti membantu pembununah berencana yang dilakukan oleh terdakwa Margareta. Selain itu juga jelas bahwa dia telah menyembunyikan peristiwa tersebut. Untuk itu kami menjatuhi hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Dia menjelaskan, semua unsur pasal-pasal sudah terbukti, bahwa Agus telah membiarkan adanya kekerasan yang menyebabkan kematian.

Sebelumnya, Agus dituntut 12 tahun penjara, dengan denda Rp1 Miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan bahwa Agus Tae Hamda May terbukti bersalah melakukan tindakan pidana membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut mati.

Agus juga melakukan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2384 seconds (0.1#10.140)