Puluhan Preman Bersenjata di Palembang Jarah Lahan Padi Petani

Senin, 29 Februari 2016 - 13:37 WIB
Puluhan Preman Bersenjata...
Puluhan Preman Bersenjata di Palembang Jarah Lahan Padi Petani
A A A
PALEMBANG - Tak tahu harus berbuat apa lagi, Riki Setiawan (36) warga Desa Daya Murni, RT 09/06, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Kedatangan Riki guna meminta bantuan polisi, lantaran lahan padi seluas 14 hektare yang siap panen miliknya tiba-tiba dijarah segerombolan yang membawa preman.

Bahkan untuk menakuti korban, preman-preman tersebut juga membawa senjata api (senpi). Dalam laporannya, Riki mengaku kejadian itu berlangsung sejak 22 Februari lalu. Di mana sebelumnya, lahan tersebut disewa korban dengan sistem bagi hasil kepada seorang warga bernama Ambok Unga.

Setelah berjalan empat bulan dan padi tersebut siap panen, tiga bersaudara Jamaludin, Komarudin, dan Amaludin, justru menjarahnya. Riki yang mengetahui hal itu tak bisa berbuat apa-apa.

Dia tak berani untuk mendekati tiga bersaudara tersebut, karena mereka membawa sekitar 30 orang yang diduga preman dengan dilengkapi dengan senpi. Sehingga, dirinya memilih untuk melaporkan kejadian itu ke kepala desa setempat.

"Sebelum kami melapor ke Polda Sumsel, terlebih dahulu kami melaporkan hal ini ke Polsek Muara Padang. Sudah dua kali tetapi tak ditanggapi. Oleh karena itu kami memilih melapor ke Polda Sumsel. Makanya hari ini kami datang untuk melapor ke Polda Sumsel," katanya saat melapor, Minggu (28/2/2016).

Akibat kejadian tersebut, Riki mengaku mengalami kerugian Rp400 juta.

"Ruginya sekitar Rp400 juta. Bahkan, seharusnya jika sudah dipanen dengan lahan seluas 14 hektare saya dapat memperoleh sekitar 840 karung padi. Kami tak terima, kami sudah capek-capek menanam, tiba-tiba orang lain yang memetik hasilnya. Dengan dilaporkannya ini, saya minta mereka untuk segera ditangkap," harapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, laporan korban sudah diterima dengan Surat Laporan Nomor STTLP/147/II/2016/SPKT. Korban serta saksi sudah dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangan.

"Laporan sudah diterima. Terlapor akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kalau memang terbukti bersalah, maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Djarod.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5627 seconds (0.1#10.140)