Hotman Paris Pertaruhkan Rolex Seharga Rp1 M Jika Margareta Bebas
A
A
A
DENPASAR - Hotman Paris Hutapea mempertaruhkan jam tangan rolex seharga Rp 1 milar bila terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) terbebas dari jeratan hukuman seumur hidup.
"Kalau klien kamu bebas dari tuduhan pembunuhan Pasal 340 KUHP saya taruhan jam tangan roleks seharga Rp1 M ini buat kamu," kata Hotman, kepada Hotma Sitompul, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).
Hotma beralasan, adanya video rekaman Agus Tay diperiksa penyidik Polresta Denpasar tidak menunjukkan adanya tekanan serta pemukulan kepada Agus Tay, seperti selama ini disebut-debut pengacara Agus.
Sementara itu, Hotman Paris keukeuh jika apa yang dilakukan oleh lawannya itu telah melanggar, lantaran video rekaman itu adalah dokumen rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan oleh siapapun, kecuali ada permintaan dari Majelis Hakim.
"Kan Agus mengatakan dia digebukin sebelum BAP. Tanya dulu ada apa di belakang Polresta? Ini jelas salah, kalau itu bukti seharusnya diberikan kepada JPU," ungkapnya.
Kasus pembunuhan bocah kelas II SD ini rupanya menyedot banyak pihak, terbukti banyak warga yang ingin mengetahui putusan yang akan dijatuhkan kepada ibu tiri angkat Angeline.
Bocah Kelas 2 SD itu ditemukan terbunuh di halaman belakang rumahnya, pada 10 Juni 2015, di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.
"Kalau klien kamu bebas dari tuduhan pembunuhan Pasal 340 KUHP saya taruhan jam tangan roleks seharga Rp1 M ini buat kamu," kata Hotman, kepada Hotma Sitompul, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).
Hotma beralasan, adanya video rekaman Agus Tay diperiksa penyidik Polresta Denpasar tidak menunjukkan adanya tekanan serta pemukulan kepada Agus Tay, seperti selama ini disebut-debut pengacara Agus.
Sementara itu, Hotman Paris keukeuh jika apa yang dilakukan oleh lawannya itu telah melanggar, lantaran video rekaman itu adalah dokumen rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan oleh siapapun, kecuali ada permintaan dari Majelis Hakim.
"Kan Agus mengatakan dia digebukin sebelum BAP. Tanya dulu ada apa di belakang Polresta? Ini jelas salah, kalau itu bukti seharusnya diberikan kepada JPU," ungkapnya.
Kasus pembunuhan bocah kelas II SD ini rupanya menyedot banyak pihak, terbukti banyak warga yang ingin mengetahui putusan yang akan dijatuhkan kepada ibu tiri angkat Angeline.
Bocah Kelas 2 SD itu ditemukan terbunuh di halaman belakang rumahnya, pada 10 Juni 2015, di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.
(san)