Praperadilan Jessica, Kuasa Hukum Polisi: Kami Yakin Menang

Jum'at, 26 Februari 2016 - 16:59 WIB
Praperadilan Jessica,...
Praperadilan Jessica, Kuasa Hukum Polisi: Kami Yakin Menang
A A A
JAKARTA - Polisi yakin akan memenangkan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Alasannya, polisi memiliki bukti kuat untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kami yakni menang," tegas kuasa hukum Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Aminullah menjelaskan keyakinan polisi memenangi sidang praperadilan itu. Menurut dia, salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak Jessica cenderung mendukung argumen kepolisian dalam mengungkap kasus kematian Mirna. "Soalnya keterangan ahli pihak pemohon (Jessica) itu mendukung argumen kami," tambahnya.

Pernyataan Aminullah itu merujuk pada keterangan ahli hukum pidana Arbijoto. Arbijoto berpandangan,‎ alat-alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap pancaindera dan bersifat empiris. (Baca: Ini Kesaksian Ketua RT di Sidang Praperadilan Jessica)

Maksudnya, pembuktian itu harus dilakukan dengan langkah-langkah hukum yang sesuai prosedur. Bukan dilakukan dalam bentuk opini atau pendapat. Sebab itu sudah tercantum dalam Pasal 1 Ayat 26 KUHAP.

Menurut Aminullah, polisi telah melakukan penyelidikan kasus kopi maut ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, apa yang telah dilakukan penyidik dalam kasus ini sudah tepat. Selain ahli, dia melanjutkan, keterangan saksi Paulus Sukiyanto, Ketua RT14/02 tempat orangtua Jessica tinggal juga mendukung polisi.

Saksi yang dimaksud adalah Paulus Sukiyanto, Ketua RT 14 RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Paulus merupakan Ketua RT di kawasan rumah orang tua Jessica. "Pak Paulus bilang polisi yang datang memeriksa dari Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang. Berarti itu juga mendukung keterangan kami," tuturnya.

Karena alasan-alasan itulah, Aminullah yakin, polisi akan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Jessica. Sidang putusan itu akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa 27 Februari 2016.


PILIHAN:

Penguasa Kalijodo Mangkir dari Panggilan Polisi

Lulung Tuding Ahok Jadi Tersangka Baru Kasus UPS
(mhd)
Berita Terkait
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Kasus Kopi Sianida Jessica...
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Viral, Restoran Ini Temukan Ide untuk Raup Tips Pengunjung
Kondisi Terkini Jessica...
Kondisi Terkini Jessica Wongso usai 7 Tahun Dipenjara Gegara Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso Tolak...
Jessica Wongso Tolak Satu Sel dengan Tahanan Lain, Pilih Tinggal di Ruangan Kecil
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved