Dianggap Salah Alamat, Ini Kata Ahli Soal Praperadilan Jessica
Kamis, 25 Februari 2016 - 21:40 WIB
Dianggap Salah Alamat, Ini Kata Ahli Soal Praperadilan Jessica
A
A
A
JAKARTA - Abdul Wahid, ahli yang dihadirkan kubu tersangka Jessica Kumala Wongso mengatakan, praperadilan bisa diajukan kepada penyidik yang melakukan penyidikan, baik dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, atau Polsek Tanah Abang yang dianggap melakukan kesalahan.
"Praperadilan itu kan baru bisa diajukan kepada penyidik yang dianggap telah melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya," kata ahli yang dihadirkan pihak tersangka Jessica Kumala Wongso, Abdul Wahid di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Lanjut mantan Hakim Tinggi pengawas di Mahkamah Agung ini, peyidik itulah yang akhirnya menetapkan ada atau tidanya alat bukti yang mereka miliki selama pemeriksaan. Jika sudah mempunyai alat bukti dan barang bukti yang kuat, maka status terperiksa sudah dapat dinaikkan menjadi tersangka.
Alat bukti yang dimaksud berupa keterangan dari saksi yang melihat, foto, rekaman dan beberapa hal lain, yang mengacu pada sebuah kasus.
"Bukti itu nantinya akan menjadi bukti permulaan yang menjadi ranah penyidik dan penyidik mempunyai keyakinan itu," tambahnya.
Sekadar diketahui, kasus kematian Mirna pada Rabu 6 Januari 2016 ditangani oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian, pada Minggu 10 Januari 2016 kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Setelah beberapa lama kasus ini menggantung, akhirnya pada Jumat 29 Januari 2016 Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah menenggak kopi yang sudah dicampur dengan zat sianida di Kafe Olivier Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat bersama Jessica dan Hani.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah mengatakan, permohonan praperadilan yang dilakukan Jessica salah alamat. Karena, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
"Yang menjadi termohon dalam praperadilan ini kan Polsek Tanah Abang. Padahal di sisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata Aminullah di PN Jakarta Pusat, Rabu 24 Februari 2016.
"Praperadilan itu kan baru bisa diajukan kepada penyidik yang dianggap telah melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya," kata ahli yang dihadirkan pihak tersangka Jessica Kumala Wongso, Abdul Wahid di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Lanjut mantan Hakim Tinggi pengawas di Mahkamah Agung ini, peyidik itulah yang akhirnya menetapkan ada atau tidanya alat bukti yang mereka miliki selama pemeriksaan. Jika sudah mempunyai alat bukti dan barang bukti yang kuat, maka status terperiksa sudah dapat dinaikkan menjadi tersangka.
Alat bukti yang dimaksud berupa keterangan dari saksi yang melihat, foto, rekaman dan beberapa hal lain, yang mengacu pada sebuah kasus.
"Bukti itu nantinya akan menjadi bukti permulaan yang menjadi ranah penyidik dan penyidik mempunyai keyakinan itu," tambahnya.
Sekadar diketahui, kasus kematian Mirna pada Rabu 6 Januari 2016 ditangani oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian, pada Minggu 10 Januari 2016 kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Setelah beberapa lama kasus ini menggantung, akhirnya pada Jumat 29 Januari 2016 Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah menenggak kopi yang sudah dicampur dengan zat sianida di Kafe Olivier Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat bersama Jessica dan Hani.
Sebelumnya, kuasa hukum dari Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah mengatakan, permohonan praperadilan yang dilakukan Jessica salah alamat. Karena, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
"Yang menjadi termohon dalam praperadilan ini kan Polsek Tanah Abang. Padahal di sisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata Aminullah di PN Jakarta Pusat, Rabu 24 Februari 2016.
(mhd)