Dianggap Salah Alamat, Ini Kata Ahli Soal Praperadilan Jessica

Kamis, 25 Februari 2016 - 21:40 WIB
Dianggap Salah Alamat,...
Dianggap Salah Alamat, Ini Kata Ahli Soal Praperadilan Jessica
A A A
JAKARTA - Abdul Wahid, ahli yang dihadirkan kubu tersangka Jessica Kumala Wongso mengatakan, praperadilan bisa diajukan kepada penyidik yang melakukan penyidikan, baik dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, atau Polsek Tanah Abang yang dianggap melakukan kesalahan.

"Praperadilan itu kan baru bisa diajukan kepada penyidik yang dianggap telah melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya," kata ahli yang dihadirkan pihak tersangka Jessica Kumala Wongso, Abdul Wahid di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Lanjut mantan Hakim Tinggi pengawas di Mahkamah Agung ini, peyidik itulah yang akhirnya menetapkan ada atau tidanya alat bukti yang mereka miliki selama pemeriksaan. Jika sudah mempunyai alat bukti dan barang bukti yang kuat, maka status terperiksa sudah dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Alat bukti yang dimaksud berupa keterangan dari saksi yang melihat, foto, rekaman dan beberapa hal lain, yang mengacu pada sebuah kasus.

"Bukti itu nantinya akan menjadi bukti permulaan yang menjadi ranah penyidik dan penyidik mempunyai keyakinan itu," tambahnya.

Sekadar diketahui, kasus kematian Mirna pada Rabu 6 Januari 2016 ditangani oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian, pada Minggu 10 Januari 2016 kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Setelah beberapa lama kasus ini menggantung, akhirnya pada Jumat 29 Januari 2016 Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah menenggak kopi yang sudah dicampur dengan zat sianida di Kafe Olivier Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat bersama Jessica dan Hani.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah mengatakan, permohonan praperadilan yang dilakukan Jessica salah alamat. Karena, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

"Yang menjadi termohon dalam praperadilan ini kan Polsek Tanah Abang. Padahal di sisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata Aminullah di PN Jakarta Pusat, Rabu 24 Februari 2016.
(mhd)
Berita Terkait
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Kondisi Terkini Jessica...
Kondisi Terkini Jessica Wongso usai 7 Tahun Dipenjara Gegara Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso Tolak...
Jessica Wongso Tolak Satu Sel dengan Tahanan Lain, Pilih Tinggal di Ruangan Kecil
Kasus Kopi Sianida Jessica...
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Viral, Restoran Ini Temukan Ide untuk Raup Tips Pengunjung
Berita Terkini
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
44 menit yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
1 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
1 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
4 jam yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
5 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved