Ogah Ikuti Aturan Ini, Pemilik Toko di DKI Akan Didenda Rp25 Juta

Rabu, 24 Februari 2016 - 22:15 WIB
Ogah Ikuti Aturan Ini,...
Ogah Ikuti Aturan Ini, Pemilik Toko di DKI Akan Didenda Rp25 Juta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen toko-toko modern yang tidak menggunakan kantong plastik ramah lingkungan. Denda mulai Rp5-25 juta ini sudah tertuang dalam Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan terlebih dahlu melakukan sosialisasi selama tiga bulan kepada pengusaha retail terkait aturan tersebut. "Jadi kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dikenakan sanksi Rp5-Rp 25 juta," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016 malam tadi.

Selama sosialisasi dilakukan, lanjut Ahok, sanksi belum diberlakukan. Setelah sosialisasi selesai maka denda akan diterapkan, jika kebijakan ini tidak diterapkan oleh pengusaha retail sanksi terberat yaitu penutupan toko bisa dilakukan.

Ahok menjelaskan dengan menggunakan plastik ramah lingkungan, maka harganya semakin mahal. Rata-rata harga kantong plastik yang terbuat dari singkong mencapai Rp800 sampai Rp1.000 per plastik.

"Jadi bukan soal harga. Kalau mereka menggunakan plastik ramah lingkungan itu lebih mahal. Karena mahal, pasti dia enggak bisa menyediakan kantong plastik itu secara gratis dan minta fee dari pelanggan," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
56 menit yang lalu
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
1 jam yang lalu
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
1 jam yang lalu
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
3 jam yang lalu
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
4 jam yang lalu
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved