Kuasa Hukum Polisi: Tolak Praperadilan yang Diajukan Jessica
Rabu, 24 Februari 2016 - 13:39 WIB
Kuasa Hukum Polisi: Tolak Praperadilan yang Diajukan Jessica
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum kepolisian memberikan jawaban dari tuntutan Jessica Kumala Wongso dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat. Salah satu jawaban dari kepolisian ialah menolak praperadilan yang diajukan pemohon (Jessica).
Dalam sidang praperadilan ini kuasa hukum kepolisian mewakili Polsek Tanah Abang yang menjadi termohon dalam sidang tersebut.Salah satu dari tim kuasa hukum termohon Kompol Salman menyampaikan beberapa jawaban inti dari amar permohonan yang diajukan pihak Jessica.
"Pertama, menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau No," ungkap Salman di ruang sidang PN Jakpus, Rabu (24/2/2016).
Kedua, lanjut Salman, menyatakan termohon tidak pernah melakukan penahanan terhadap pemohon Jessica Kumala Wongso. Ketiga, menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat cekal pemohon Jessica Kumala Wongso.
"Keempat, menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tutur Salman. Untuk diketahui dalam sidang perdana pada Selasa 23 Februari 2016 kemarin, Jessica melalui kuasa hukumnya menyampaikan tiga poin tuntutan praperadilan kehadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, pemohon yang berasal dari tim pengacara Jessica membeberkan alasan mengajukan praperadilan tersebut.
Tim kuasa hukun Jessica, yakni Yudi Wibowo S, Yayat Supriatna, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam menyebut ada sebanyak 21 alasan Jessica mengajukan praperadilannya. Adapun poin tuntutan yang disampaikan tim pengacara Jessica itu hanya ada tiga.
Tiga tuntutan itu ialah, menerima semua permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Kedua, menyatakan penahanan Jessica tidak sah karena tidak disertai perbuatan konkret. Ketiga, segera mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica.(Baca: Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan)
Dalam sidang praperadilan ini kuasa hukum kepolisian mewakili Polsek Tanah Abang yang menjadi termohon dalam sidang tersebut.Salah satu dari tim kuasa hukum termohon Kompol Salman menyampaikan beberapa jawaban inti dari amar permohonan yang diajukan pihak Jessica.
"Pertama, menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau No," ungkap Salman di ruang sidang PN Jakpus, Rabu (24/2/2016).
Kedua, lanjut Salman, menyatakan termohon tidak pernah melakukan penahanan terhadap pemohon Jessica Kumala Wongso. Ketiga, menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat cekal pemohon Jessica Kumala Wongso.
"Keempat, menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tutur Salman. Untuk diketahui dalam sidang perdana pada Selasa 23 Februari 2016 kemarin, Jessica melalui kuasa hukumnya menyampaikan tiga poin tuntutan praperadilan kehadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, pemohon yang berasal dari tim pengacara Jessica membeberkan alasan mengajukan praperadilan tersebut.
Tim kuasa hukun Jessica, yakni Yudi Wibowo S, Yayat Supriatna, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam menyebut ada sebanyak 21 alasan Jessica mengajukan praperadilannya. Adapun poin tuntutan yang disampaikan tim pengacara Jessica itu hanya ada tiga.
Tiga tuntutan itu ialah, menerima semua permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Kedua, menyatakan penahanan Jessica tidak sah karena tidak disertai perbuatan konkret. Ketiga, segera mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica.(Baca: Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan)
(whb)