Kuasa Hukum Polisi: Tolak Praperadilan yang Diajukan Jessica

Rabu, 24 Februari 2016 - 13:39 WIB
Kuasa Hukum Polisi:...
Kuasa Hukum Polisi: Tolak Praperadilan yang Diajukan Jessica
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum kepolisian memberikan jawaban dari tuntutan Jessica Kumala Wongso dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat. Salah satu jawaban dari kepolisian ialah menolak praperadilan yang diajukan pemohon (Jessica).

Dalam sidang praperadilan ini kuasa hukum kepolisian mewakili Polsek Tanah Abang yang menjadi termohon dalam sidang tersebut.Salah satu dari tim kuasa hukum termohon Kompol Salman menyampaikan beberapa jawaban inti dari amar permohonan yang diajukan pihak Jessica.

"Pertama, menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau No," ungkap Salman di ruang sidang PN Jakpus, Rabu (24/2/2016).

Kedua, lanjut Salman, menyatakan termohon tidak pernah melakukan penahanan terhadap pemohon Jessica Kumala Wongso. Ketiga, menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat cekal pemohon Jessica Kumala Wongso.

"Keempat, menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tutur Salman. Untuk diketahui dalam sidang perdana pada Selasa 23 Februari 2016 kemarin, Jessica melalui kuasa hukumnya menyampaikan tiga poin tuntutan praperadilan kehadapan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, pemohon yang berasal dari tim pengacara Jessica membeberkan alasan mengajukan praperadilan tersebut.

Tim kuasa hukun Jessica, yakni Yudi Wibowo S, Yayat Supriatna, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam menyebut ada sebanyak 21 alasan Jessica mengajukan praperadilannya. Adapun poin tuntutan yang disampaikan tim pengacara Jessica itu hanya ada tiga.

Tiga tuntutan itu ialah, menerima semua permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Kedua, menyatakan penahanan Jessica tidak sah karena tidak disertai perbuatan konkret. Ketiga, segera mengeluarkan Jessica dari rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat pencekalan Jessica.(Baca: Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan)
(whb)
Berita Terkait
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Kasus Kopi Sianida Jessica...
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Viral, Restoran Ini Temukan Ide untuk Raup Tips Pengunjung
Kondisi Terkini Jessica...
Kondisi Terkini Jessica Wongso usai 7 Tahun Dipenjara Gegara Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso Tolak...
Jessica Wongso Tolak Satu Sel dengan Tahanan Lain, Pilih Tinggal di Ruangan Kecil
Berita Terkini
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
35 menit yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
58 menit yang lalu
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
4 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
4 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
6 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
7 jam yang lalu
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved