Kuasa Hukum Polisi: Jessica Salah Alamat Ajukan Praperadilan
Rabu, 24 Februari 2016 - 11:04 WIB
Kuasa Hukum Polisi: Jessica Salah Alamat Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Permohonan praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dianggap salah alamat oleh tim hukum dari kepolisian. Seharusnya praperadilan ini ditujukan ke Polda Metro Jaya bukan Polsek Tanah Abang.
Kuasa hukum dari Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah mengatakan, peningkatan status Jessica jadi tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang mengambil alih kasus kematian Wayan Mirna Salihin tersebut dari Polsek Tanah Abang.
Sehingga, apa yang diajukan Jessica dalam permohonannya kemarin yang mengatakan soal peningkatan status Jessica dari saksi diubah sebagai tersangka dinilai salah bila menggugatnya ke Polsek Tanah Abang. " Yang menjadi termohon dalam praperdilan ini kan Polsek Tanah Abang. Padahal di sisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata Aminullah di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Oleh karena itu Aminullah menegaskan, apa yang diajukan pemohon merupakan salah alamat. "Kita hanya jawab perbuatan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang. Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di Polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab Polda," ucapnya.
Kuasa hukum dari Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah mengatakan, peningkatan status Jessica jadi tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang mengambil alih kasus kematian Wayan Mirna Salihin tersebut dari Polsek Tanah Abang.
Sehingga, apa yang diajukan Jessica dalam permohonannya kemarin yang mengatakan soal peningkatan status Jessica dari saksi diubah sebagai tersangka dinilai salah bila menggugatnya ke Polsek Tanah Abang. " Yang menjadi termohon dalam praperdilan ini kan Polsek Tanah Abang. Padahal di sisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata Aminullah di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Oleh karena itu Aminullah menegaskan, apa yang diajukan pemohon merupakan salah alamat. "Kita hanya jawab perbuatan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang. Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di Polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab Polda," ucapnya.
(whb)