Miliki 6 Alat Bukti, Jessica Yakin Menang di Praperadilan
Rabu, 24 Februari 2016 - 10:50 WIB
Miliki 6 Alat Bukti, Jessica Yakin Menang di Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso melalui kuasa hukumnya akan membeberkan enam alat bukti terkait gugatan praperadilan yang mereka ajukan ke PN Jakarta Pusat. Pagi ini, PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kedua yang mengagendakan jawaban dari tim Polda Metro Jaya terkait tuntutan Jessica pada sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan, sidang kedua ini timnya menunggu jawaban dari kepolisian terkait tuntutan yang dibacakan kemarin.(Baca: Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan)
"Saya akan tunjukkan alat bukti berupa enam surat. Yakni, surat penahanan dan lain-lain, surat panggilan sebagai saksi tidak ada langsung penangkapan," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2106).
Yudi melanjutkan, bukti kuat dan saksi ahli yang dimilik membuatnya yakin untuk menghadapi sidang tersebut. "Saya punya bukti kuat ditambah saksi-saksi. Kita siapkan dua saksi ahli, dan ketua RT di tempat tinggal Jessica," ucapnya.
Untuk diketahui sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso ini membuktikan Jessica tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.(Baca: Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan)
Selain itu, Jessica Kumala Wongso melakukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena tertantang dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro M Iqbal yang menyatakan bila tak bersalah sebaiknya melakukan praperadilan.(Baca: Ditantang Kabid Humas Polda, Alasan Jessica Ajukan Praperadilan)
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan, sidang kedua ini timnya menunggu jawaban dari kepolisian terkait tuntutan yang dibacakan kemarin.(Baca: Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan)
"Saya akan tunjukkan alat bukti berupa enam surat. Yakni, surat penahanan dan lain-lain, surat panggilan sebagai saksi tidak ada langsung penangkapan," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2106).
Yudi melanjutkan, bukti kuat dan saksi ahli yang dimilik membuatnya yakin untuk menghadapi sidang tersebut. "Saya punya bukti kuat ditambah saksi-saksi. Kita siapkan dua saksi ahli, dan ketua RT di tempat tinggal Jessica," ucapnya.
Untuk diketahui sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso ini membuktikan Jessica tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.(Baca: Ini 3 Tuntutan Jessica dalam Sidang Praperadilan)
Selain itu, Jessica Kumala Wongso melakukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena tertantang dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro M Iqbal yang menyatakan bila tak bersalah sebaiknya melakukan praperadilan.(Baca: Ditantang Kabid Humas Polda, Alasan Jessica Ajukan Praperadilan)
(whb)