Tebang Pilih, Penertiban Kalijodo Dinilai Langkah Politis Ahok

Rabu, 24 Februari 2016 - 08:06 WIB
Tebang Pilih, Penertiban...
Tebang Pilih, Penertiban Kalijodo Dinilai Langkah Politis Ahok
A A A
JAKARTA - Penertiban wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara dinilai hanya sebagai langkah politis yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, Ahok dinilai tebang pilih dalam menggusur lokalisasi prostitusi di Ibu Kota.

Koordinator Indonesia For Transparency And Akuntability (INFRA), Agus Chairudin mengatakan, hingga kini masih banyak hotel mewah berbintang yang juga menyediakan prostitusi kelas kakap. Dia menilai, penertiban lokalisasi Kalijodo hanya pengguna RTH kelas kecil. Padahal banyak bangunan besar/konglomerat menggunakan lahan milik negara/RTH

"Banyak tempat prostitusi kelas atas yang dibekingin oleh sejumlah oknum. Sehingga perlu komitmen pejabat terkait dalam melakukan penertiban. Selama ini prostitusi berjalan diduga kuat dibekingi oleh pengusaha atas sampai oknum pejabat," pungkasnya di Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui, banyak prostitusi yang terselubung di tempat hiburan. Menurutnya, selama ini prostitusi kelas atas sudah menjadi rahasia publik.

Beberapa di antaranya, kata dia ada di Jakarta Barat seperti Mangga Besar dan Jayakarta. Sementara di Jakarta Selatan banyak prostitusi berkedok spa dan panti pijat.

Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku kesulitan untuk menutup hotel dan tempat hiburan yang menyediakan jasa prostiusi apabila tidak disertai bukti. "Silakan saja warga foto dan buktikan ke kami. Tapi sebenarnya itu buang energi, di perkantoran di rumah juga banyak prostitusi. Sederhana dari dahulu saya bilang legalisasi," tegasnya.

Ahok menjelaskan Indonesia tak punya aturan khusus soal penindakan prostitusi. Bukan berarti tidak bisa ditindak. Dia menyebutkan ada dua tindakan bila hotel atau tempat hiburan lainnya terbukti ada prostitusi, yakni peringatan ataupun tindak pidana. Artinya, bila hotel mewah terbukti melakukan prostitusi, dirinya hanya bisa diperingati. Namun, tindakan prostitusinya bisa terkena pidana. Itupun kewenangannya ada di kepolisian.

"Patokan kita ada aturan. Ada pidana kita bisa lapor polisi. Kalau prostitusi ketangkap kan itu bisa pidana. Tapi itu prostitusinya, bukan tempatnya," jelasnya. (Baca: Ahok: Daeng Aziz Bisa Bayar Pengacara Hebat)

PILIHAN:

Polda Tangkap 3 Orang Diduga Penyidik KPK
(mhd)
Berita Terkait
Heru Ingin Hidupkan...
Heru Ingin Hidupkan Kembali RPTRA Kalijodo Peninggalan Ahok
Kembali Dibuka, Warga...
Kembali Dibuka, Warga Antusias Berolahraga di RTH Kalijodo
Sempat Terbengkalai,...
Sempat Terbengkalai, Pemprov DKI Janji Revitalisasi RPTRA Kalijodo
Jasa Marga Gelar 1.000...
Jasa Marga Gelar 1.000 Paket Sembako Murah di Kalijodo
Razman Arif Nasution,...
Razman Arif Nasution, Pengacara Demokrat Moeldoko yang Pernah Bela Warga Kalijodo
Lurah Jelambar Baru...
Lurah Jelambar Baru Duga Sebagian Warga Kolong Tol Angke Korban Gusuran Kalijodo
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
2 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
11 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
82.000 Warga Pilih Hengkang,...
82.000 Warga Pilih Hengkang, Israel Bukan Lagi Negara Istimewa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved