Pembunuh Biduan dengan Luka Gorok Tertangkap di Lampung
A
A
A
PAGARALAM - Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pembunuhan biduan organ tunggal Huswati alias Hus (35) yang ditemukan tewas di tepi Sungai Cawang dengan luka gorok.
Pelaku diketahui seorang remaja bernama Arif Herdianto (21) warga Dusun Jambat Balo, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan. Dia ditangkap di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Kamis 18 Februari 2016.
Pelaku selanjutnya adalah Ida Rahayu (16) warga Dusun Talang Darat, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara. Dia ditangkap di rumah kosan, kawasan Desa Pajar Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, pada Selasa 16 Februari 2016.
Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan mengatakan, pembunuhan sadis yang menimpa biduan dangdut itu terjadi pada 5 Desember 2015. Jenazah korban dibuang di Sungai Cawang, Dusun Cawang Lama, Kelurahan Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara.
"Dua orang ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu 19 Februari 2016, kedua pelaku dibawa ke Sungai Cawang, Dusun Cawang Lama untuk mengikuti proses rekonstruksi. Kedua pelaku juga didampingi penasehat hukum," katanya, kemarin.
Dalam proses rekonstruksi, diketahui sebelum menggorok para pelaku menghantam kepala korban dengan batu sungai. Setelah korban tidak berdaya, barulah tersangka Arif menggorok leher korban.
"Rekonstruksi terdiri dari 68 adegan. Diadegan ke 30, Ida dan Arif menghantam batu ke kepala korban. Usai melancarkan aksinya, Arif dan Ida menggeledah tubuh korban. Mereka mengambil handphone dan uang dari saku celana korban," bebernya.
Usai menghantam kepala dan merampas harta korban, pelaku Arif memberikan sepucuk cutter kepada Ida. Tanpa pikir panjang, Ida pun menerima cutter itu lalu dia mulai melukai leher korban pada adegan ke 43.
"Setelah itu Arif merebut cutter dari tangan Ida. Lalu dengan entengnya dia menggorok leher korban sebanyak dua kali. Ini terlihat jelas di adegan ke 45 dan 46," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Rahmat Kusneidi menambahkan, pembunuhan terhadap Hus sudah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Dari rekonstruksi terlihat bahwa pelaku sudah menyiapkan rencana itu dengan matang.
"Arif dan Ida kabur dengan memakai motor setelah melakukan pembunuhan. Dua orang tersebut langsung menuju kos-kosan korban Hus di Perandonan. Dikos-kosan ini, para pelaku mengambil lagi beberapa barang milik korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Dengan pasal ini, para pelaku terancam hukuman mati.
Sementara itu, anggota tim penasehat hukum tersangka Beatrice tidak menampik jika pembunuhan Hus sudah terencana. Dia sudah melihatnya dari adegan-adegan yang diperagakan para tersangka.
"Khusus untuk tersangka Ida, tidak bisa menggunakan peradilan biasa atau umum. Hal ini karena umur Ida masih 16 tahun. Umur ini dalam pandangan masih tergolong anak-anak. Karena masih anak-anak, harus menjalani peradilan khusus," tukasnya.
Pelaku diketahui seorang remaja bernama Arif Herdianto (21) warga Dusun Jambat Balo, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan. Dia ditangkap di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Kamis 18 Februari 2016.
Pelaku selanjutnya adalah Ida Rahayu (16) warga Dusun Talang Darat, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara. Dia ditangkap di rumah kosan, kawasan Desa Pajar Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, pada Selasa 16 Februari 2016.
Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan mengatakan, pembunuhan sadis yang menimpa biduan dangdut itu terjadi pada 5 Desember 2015. Jenazah korban dibuang di Sungai Cawang, Dusun Cawang Lama, Kelurahan Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara.
"Dua orang ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu 19 Februari 2016, kedua pelaku dibawa ke Sungai Cawang, Dusun Cawang Lama untuk mengikuti proses rekonstruksi. Kedua pelaku juga didampingi penasehat hukum," katanya, kemarin.
Dalam proses rekonstruksi, diketahui sebelum menggorok para pelaku menghantam kepala korban dengan batu sungai. Setelah korban tidak berdaya, barulah tersangka Arif menggorok leher korban.
"Rekonstruksi terdiri dari 68 adegan. Diadegan ke 30, Ida dan Arif menghantam batu ke kepala korban. Usai melancarkan aksinya, Arif dan Ida menggeledah tubuh korban. Mereka mengambil handphone dan uang dari saku celana korban," bebernya.
Usai menghantam kepala dan merampas harta korban, pelaku Arif memberikan sepucuk cutter kepada Ida. Tanpa pikir panjang, Ida pun menerima cutter itu lalu dia mulai melukai leher korban pada adegan ke 43.
"Setelah itu Arif merebut cutter dari tangan Ida. Lalu dengan entengnya dia menggorok leher korban sebanyak dua kali. Ini terlihat jelas di adegan ke 45 dan 46," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Rahmat Kusneidi menambahkan, pembunuhan terhadap Hus sudah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Dari rekonstruksi terlihat bahwa pelaku sudah menyiapkan rencana itu dengan matang.
"Arif dan Ida kabur dengan memakai motor setelah melakukan pembunuhan. Dua orang tersebut langsung menuju kos-kosan korban Hus di Perandonan. Dikos-kosan ini, para pelaku mengambil lagi beberapa barang milik korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Dengan pasal ini, para pelaku terancam hukuman mati.
Sementara itu, anggota tim penasehat hukum tersangka Beatrice tidak menampik jika pembunuhan Hus sudah terencana. Dia sudah melihatnya dari adegan-adegan yang diperagakan para tersangka.
"Khusus untuk tersangka Ida, tidak bisa menggunakan peradilan biasa atau umum. Hal ini karena umur Ida masih 16 tahun. Umur ini dalam pandangan masih tergolong anak-anak. Karena masih anak-anak, harus menjalani peradilan khusus," tukasnya.
(san)