Kunker ke Jateng, Anggota DPRD Banten Minta Uang ke Bos PT BGD

Senin, 22 Februari 2016 - 13:49 WIB
Kunker ke Jateng, Anggota DPRD Banten Minta Uang ke Bos PT BGD
Kunker ke Jateng, Anggota DPRD Banten Minta Uang ke Bos PT BGD
A A A
SERANG - Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa disebut meminta uang kepada mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol sebesar Rp60 juta untuk dibagikan kepada 40 anggota Banggar DPRD Banten.

Permintaan tersebut dalam rangka kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Pada tanggal 13 November terdakwa (Ricky) dihubungi Tri Satriya Santosa yang menyampaikan adanya rencana kunjungan kerja 40 orang anggota Badan Anggaran DPRD Banten ke DPRD Provinsi Jawa Tengah," kata Jaksa Penuntut umum KPK Haerudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/2/2016).

Mendapatkan permintaan tersebut, Ricky menyanggupinya dengan menyiapkan Rp60 juta melalui Manajer Keuangan PT BGD Mariam Budiarti yang dimasukkan ke dalam 40 amplop putih yang berisikan uang Rp1,5 juta untuk dibagikan ke 40 anggota banggar.

"Uang tersebut kemudian dibawa oleh Tri Satriya Santosa ke tempat menginap para anggota banggar di Hotel Crowne Semarang untuk dibagikan," lanjut Haerudin.

Bahkan, sebelum membagikan uang ke seluruh anggota banggar, Tri Satriya menambahkan sejumlah uang ke dalam amplop sebesar Rp1 juta yang berasal dari pemberian Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).

Namun Tri Satriya membedakan jumlah pemberian untuk lima pimpinan DPRD dengan menambahkan Rp1,5 juta.

Adapun total uang untuk 35 anggota banggar sebesar Rp2,5 juta, sedangkan pimpinan diberikan amplop berisikan uang Rp4 juta saat melakukan kunjungan kerja di Semarang.

Hari ini, Ricky Tampinongkol menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang. Mantan Dirut PT Banten Global Development tersebut mendengarkan dakwaan dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni Haerudin, Andry Prihandono, Nurul Widiasih, dan Dian Hamis.

Sidang dipimpin hakim Zainal dengan anggota majelis hakim Epiyanto dan Doni.

Dalam kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten ini, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satriya Santoso sebagai tersangka.

Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut yaitu sebesar 11 ribu dolar Amerika dan Rp60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satriya Santosa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1007 seconds (0.1#10.140)