Polisi Duga Artis Lain Terlibat Prostitusi Hesty Klepek Klepek
A
A
A
LAMPUNG - Penyidik Reknata Subdit IV Dit Krimum Polda Lampung mensinyalir masih adanya keterlibatan sejumlah artis lain dalam jaringan prostitusi yang dilakukan oleh tersangka KI yang melibatkan pedangdut Hesty Klepek Kelpek.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan prostitusi yang mampu menyediakan jasa para kalangan selebriti Tanah Air itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan kroban, kami menduga adanya keterlibatan artis lain dalam jaringan prostitusi yang dilakoni oleh tersangka KI dan CK," kata Kasubdit Reknata Dit Krumum Polda Lampung AKBP Ferdian Indra Fahmi, saat menggelar barang bukti perkara perdagagan manusia di Mapolda Lampung, Sabtu (20/2/2016).
Meski demikian, pihaknya mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait keterlibatan nama-nama artis lain dalam kasus ini, karena masih dalam proses penyidikan.
Dari barang bukti hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita 18 telepon selular milik para tersangka dan korban, uang tunai Rp25 juta yang diamankan dari tangan mucikari KI, dan satu kotak alat kontrasepsi.
Dalam perkara ini, Polda Lampung menetapkan sedikitnya lima orang tersangka yang merupakan mucikari dari lima jaringan besar prostitusi yang kerab melakukan aksinya di wilayah Provinsi Lampung.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan prostitusi yang mampu menyediakan jasa para kalangan selebriti Tanah Air itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan kroban, kami menduga adanya keterlibatan artis lain dalam jaringan prostitusi yang dilakoni oleh tersangka KI dan CK," kata Kasubdit Reknata Dit Krumum Polda Lampung AKBP Ferdian Indra Fahmi, saat menggelar barang bukti perkara perdagagan manusia di Mapolda Lampung, Sabtu (20/2/2016).
Meski demikian, pihaknya mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait keterlibatan nama-nama artis lain dalam kasus ini, karena masih dalam proses penyidikan.
Dari barang bukti hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita 18 telepon selular milik para tersangka dan korban, uang tunai Rp25 juta yang diamankan dari tangan mucikari KI, dan satu kotak alat kontrasepsi.
Dalam perkara ini, Polda Lampung menetapkan sedikitnya lima orang tersangka yang merupakan mucikari dari lima jaringan besar prostitusi yang kerab melakukan aksinya di wilayah Provinsi Lampung.
(san)