Organda Kritik Kebijakan Manajemen PT Transportasi Jakarta

Jum'at, 19 Februari 2016 - 03:45 WIB
Organda Kritik Kebijakan...
Organda Kritik Kebijakan Manajemen PT Transportasi Jakarta
A A A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta mengkritik rencana manajemen PT Transportasi Jakarta yang memilih melakukan kontrak langsung dengan pemilik angkutan umum. Seharusnya kontrak tersebut dilakukan dengan operator bukan perorangan.

Kepala Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan para pemilik angkutan umum harus bernaung dalam badan hukum. Artinya, Pemprov DKI melalui PT Transportasi Jakarta tidak boleh membuka pintu para pengusaha angkutan umum untuk berada di bawah manajemennya.

"Kami semakin ragu dengan kapasitas Direktur Transportasi Jakarta yang baru ini. Bagaimana bisa perorangan kerja sama langsung dengan BUMD. Lagian ini tuh urusanya regulator, Dinas Perhubungan, bukan BUMD," kata Shafruhan Sinungan saat dihubungi Kamis 18 Februari 2016 kemarin.

Shafruhan menjelaskan, pada prinsipnya para operator angkutan umum ingin bekerjasama dengan PT Trasnportasi Jakarta. Namun, mereka tidak memiliki kemampuan bila diminta langsung meremajakan kendaraannya.

Direktur Institut Studi Transportasi (instrans) Dharmanigtyas menuturkan, boleh saja PT Transportasi Jakarta berkontrak langsung dengan pemilik angkutan umum. Namun, itu akan merusak sistem manajemen Bus Rapid Transit (BRT).

"PT Transportasi Jakarta itu kan awalnya ada konsorsium operator di dalamnya. Kalau langsung perorangan, ribuan pemilik angkutan umum akan masuk ke PT Transportasi Jakarta dan sulit terkontrol," ujarnya.

Kesalahan buruknya angkutan umum selama ini, kata Tyas merupakan dampak dari tidak adanya pembinaan operator oleh pemerintah dan sistem manajemen PT Transportasi Jakarta yang buruk. Sejak 2012, kata dia, para operator di koridor 2-7 itu telah mengajukan peremajaan. Namun, hingga saat ini PT Trasnportasi Jakarta belum juga meresponsnya.

"Peremajaan itu kan harus ada surat kontrak lagi. Sumber masalahnya itu di PT Transportasi Jakarta yang lamban merespon peremajaan. Apalagi Pemprov tidak pernah membina para operator. Dalam mengurus surat administrasi bus mestinya menjadi kesempatan untuk melakukan pembinaan," jelasnya.
(whb)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
10 menit yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
47 menit yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
2 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
2 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
2 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
2 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved