Pejabat Pemprov Kepri Selundupkan 2 Wanita ke Malaysia

Kamis, 18 Februari 2016 - 19:40 WIB
Pejabat Pemprov Kepri...
Pejabat Pemprov Kepri Selundupkan 2 Wanita ke Malaysia
A A A
BATAM - Seorang PNS Pemprov Kepri Nelsen Bur dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Nelsen diduga terlibat perdagangan dua orang wanita untuk dipekerjakan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa PN Batam Andy, Kamis (18/2/2016).

Sebelumnya, dua korban yang dihadirkan JPU di persidangan, Fitriyatun alias Fitri dan Nn (16) menerangkan bahwa terdakwa akan mengirim mereka ke Malaysia menjadi PRT menggunakan Paspor Pelancong.

Paspor tersebut dibuat di Imigrasi Belakang Padang dengan menggunakan dokumen yang dipalsukan terdakwa dan Taufiq (DPO).

Atas Perbuatannya, terdakwa Nelsen didakwa melanggar Pasal 17 jo Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 11 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa juga dijerat Pasal 19 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 102 ayat 1 huruf a UU RI No 39 tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa, Majelis Hakim PN Batam Wahyu Prasetyo Wibowo dan kedua hakim anggota Vera Yeti serta Ega menyatakan sidang ditunda dan kembali digelar pekan depan dengan pembacaan putusan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6087 seconds (0.1#10.140)