Pemilik 1 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati

Kamis, 18 Februari 2016 - 19:22 WIB
Pemilik 1 Kilogram Sabu...
Pemilik 1 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
A A A
BATAM - Ka Khong alias Jhon Brother, terdakwa pemilik 1.123 gram atau 1,1 kilogram sabu didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (18/2/2016). Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Akbar, terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran narkoba yang sering beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.

Dia berhasil ditangkap Polisi sekitar September 2015 di Perum Baloi Blok VI Jalan Melati No10 Kec Lubuk Baja, Kota Batam.

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika enis sabu sebanyak 13 paket yang dibungkus dengan plastik transparan seberat 1.123 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Dalam surat dakwaan JPU, barang haram tersebut didapat terdakwa dari seorang bernama AHO (DPO). Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagiannya lagi akan diedarkan di Kota Batam.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim yang memimpin sidang, Juli Handayani dan kedua hakim anggota Ega serta Muhammad Chandra menunda persidangan, dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7876 seconds (0.1#10.140)