MUI Bakal Seret Jari si Pengaku Nabi ke Ranah Hukum

Kamis, 18 Februari 2016 - 15:09 WIB
MUI Bakal Seret Jari si Pengaku Nabi ke Ranah Hukum
MUI Bakal Seret Jari si Pengaku Nabi ke Ranah Hukum
A A A
JOMBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang menyatakan bakal menyeret Jari, pria pengaku nabi dari Jombang ke ranah hukum jika terbukti sesat dan tetap menyebarkan ajarannya kepada masyarakat. Saat ini jumlah pengikut ajaran Jari yang mengaku Nabi Isa Habibulloh berjumlah 100 orang

Ketua MUI Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan menyatakan, keyakinan Jari sebagai Nabi Isa menurut MUI dikategorikan sebagai penistaan dan pendustaan terhadap agama sehingga bisa dipidanakan. (Baca: MUI Sebut Pengaku Nabi Sesat dan Menistakan Agama)

“Diantara tanda-tanda kesesatan tersebut adalah pengakuan Jari yang telah menerima wahyu dari Allah SWT,” kata KH Kholil, Kamis (18/2/2016)

Karenanya MUI Jombang, kata dia, segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengkaji masalah ini.
MUI juga bersedia bertemu dan berdiskusi dengan Jari untuk membahas wahyu yang diterimanya tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7249 seconds (0.1#10.140)