MUI Sebut Pengaku Nabi Sesat dan Menistakan Agama
A
A
A
JOMBANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan adanya tanda-tanda kesesatan pada Jari, pria pengaku Nabi Isa Habibulloh dari Jombang, Jawa Timur. Tak hanya itu MUI Jombang juga menyatakan pengikut Jari juga sesat sehingga harus kembali ke ajaran Agama Islam yang sesuai syariat.
Ketua MUI Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan menyatakan,Keyakinan Jari sebagai nabi menurut MUI dapat dikategorikan sebagai penistaan dan pendustaan terhadap agama sehingga bisa dipidanakan.
“Diantara tanda-tanda kesesatan tersebut adalah pengakuan Jari yang telah menerima wahyu dari Allah SWT,” kata KH Kholil, Kamis (18/2/2016)
Menurut KH Kholil Dahlan, setelah Nabi Muhammad SAW, umat Islam percaya tidak akan ada wahyu yang akan diturunkan oleh Allah SWT. Kalaupun ada, menurut Kiai Kholil hal tersebut adalah ilham atau ilhas bukan wahyu.
“Tanda kesesatan lainnya adalah penambahan kalimat syahadat yang dilakukan oleh Jari dengan kata-kata tambahan Wa Isa Habibulloh,” timpalnya. Sebab, kata Kiai Kholil, syahadat kalimatnya baku tidak boleh ditambahi atau dikurangi.
Apa yang telah dilakukan Jari dan pengikutnya ini, menurut KH Kholil Dahlan bisa dikategorikan sebagai bentuk penistaan atau pendustaan terhadap agama.
Ketua MUI Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan menyatakan,Keyakinan Jari sebagai nabi menurut MUI dapat dikategorikan sebagai penistaan dan pendustaan terhadap agama sehingga bisa dipidanakan.
“Diantara tanda-tanda kesesatan tersebut adalah pengakuan Jari yang telah menerima wahyu dari Allah SWT,” kata KH Kholil, Kamis (18/2/2016)
Menurut KH Kholil Dahlan, setelah Nabi Muhammad SAW, umat Islam percaya tidak akan ada wahyu yang akan diturunkan oleh Allah SWT. Kalaupun ada, menurut Kiai Kholil hal tersebut adalah ilham atau ilhas bukan wahyu.
“Tanda kesesatan lainnya adalah penambahan kalimat syahadat yang dilakukan oleh Jari dengan kata-kata tambahan Wa Isa Habibulloh,” timpalnya. Sebab, kata Kiai Kholil, syahadat kalimatnya baku tidak boleh ditambahi atau dikurangi.
Apa yang telah dilakukan Jari dan pengikutnya ini, menurut KH Kholil Dahlan bisa dikategorikan sebagai bentuk penistaan atau pendustaan terhadap agama.
(sms)