Divonis Mati, Pemilik 1 Kg Sabu Menangis
Kamis, 18 Februari 2016 - 00:11 WIB
Divonis Mati, Pemilik 1 Kg Sabu Menangis
A
A
A
BATAM - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Tony alias Akhiong divonis mati oleh Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/2/2016) sore.
Seusai persidangan, terdakwa Tony alias Akhiong tak kuasa menahan air mata ketika digiring oleh aparat kepolisian menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Tony alias Akhiong dipimpin Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak dan hakim anggota Endi dan Jasael.
Sebelum menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa, majelis hakim mempunyai beberapa pertimbangan antara lain hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa telah terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 kg lebih serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa karena barang haram tersebut dapat merusak generasi muda di Indonesia.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun.
Setelah mendengar vonis mati yang di jatuhkan terhadap dirinya, terdakwa Tony menyatakan banding. Sementara JPU Bani Ginting menyatakan pikir-pikir.
Seusai persidangan, terdakwa Tony alias Akhiong tak kuasa menahan air mata ketika digiring oleh aparat kepolisian menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Tony alias Akhiong dipimpin Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak dan hakim anggota Endi dan Jasael.
Sebelum menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa, majelis hakim mempunyai beberapa pertimbangan antara lain hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa telah terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 kg lebih serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa karena barang haram tersebut dapat merusak generasi muda di Indonesia.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun.
Setelah mendengar vonis mati yang di jatuhkan terhadap dirinya, terdakwa Tony menyatakan banding. Sementara JPU Bani Ginting menyatakan pikir-pikir.
(zik)