Mantan Anggota TNI Terekam Kamera Merampok Minimarket
A
A
A
MEDAN - Aksi perampokan minimarket di Kota Medan, Sumatera Utara, terekam kamera pengintai CCTV. Pelakunya diketahui berjumlah lima orang. Mereka masuk ke minimarket dengan merusak gembok dan pintu besi.
Polisi yang mengetahui aksi tersebut bergerak cepat dan langsung meringkus dua orang pelaku. Ironisnya, seorang pelaku diketahui merupakan mantan anggota TNI.
Perampokan itu terjadi pada Kamis 11 Februari 2016, di Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara. Usai merusak gembok dan pintu besi, para pelaku lalu mematikan aliran listrik dan masuk ke dalam minimarket.
Empat orang pelaku masuk ke dalam minimarket dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. Sementara seorang pelaku lain menunggu di luar sambil memantau situasi.
Namun nahas, aksi komplotan ini terlihat oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli. Dua pelaku langsung di bekuk dan tiga orang lainnya termasuk seorang mantan anggota TNI berpangkat prajurit satu melarikan diri.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan bungkus rokok, beberapa kotak susu, penutup wajah, rantai dan gembok yang dirusak.
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui, komplotan ini sudah melakukan pencurian sebanyak 25 kali sejak awal Januari 2016 di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang dengan sasaran minimarket dan toko yang sudah tutup.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.
Polisi yang mengetahui aksi tersebut bergerak cepat dan langsung meringkus dua orang pelaku. Ironisnya, seorang pelaku diketahui merupakan mantan anggota TNI.
Perampokan itu terjadi pada Kamis 11 Februari 2016, di Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara. Usai merusak gembok dan pintu besi, para pelaku lalu mematikan aliran listrik dan masuk ke dalam minimarket.
Empat orang pelaku masuk ke dalam minimarket dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. Sementara seorang pelaku lain menunggu di luar sambil memantau situasi.
Namun nahas, aksi komplotan ini terlihat oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli. Dua pelaku langsung di bekuk dan tiga orang lainnya termasuk seorang mantan anggota TNI berpangkat prajurit satu melarikan diri.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti puluhan bungkus rokok, beberapa kotak susu, penutup wajah, rantai dan gembok yang dirusak.
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui, komplotan ini sudah melakukan pencurian sebanyak 25 kali sejak awal Januari 2016 di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang dengan sasaran minimarket dan toko yang sudah tutup.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.
(san)