Hotman Paris Yakin Agus Bisa Bebas

Selasa, 16 Februari 2016 - 14:53 WIB
Hotman Paris Yakin Agus...
Hotman Paris Yakin Agus Bisa Bebas
A A A
DENPASAR - Hotma Paris Hutape menyatakan terdakwa Agus Tae bisa bebas. Pasalnya dia hanya membantu menguburkan Angeline bukan membunuh.

"Kita yakin lah Agus ini bisa bebas. Dia kan hanya membantu menguburkan Angeline saja. Dia tidak bisa dikatakan membiarkan adanya kekerasan anak di sana," ujarnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/2/2016).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Agus dengan Pasal 76 C Jo 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak, dan Pasal 181.

"Agus tidak bisa dikatakan melakukan pembiaran ketika Angeline meninggal. Karena dia masuk ke dalam kamar itu korban sudah meninggal dan tidak bisa tertolong lagi," ungkapnya.

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara tersebut menurut Hotman terlalu berat. "Dia ini cuma pembantu miskin, dia posisinya saat itu tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.

Terkait soal tuduhan kenapa Agus tidak lapor ke polisi, menurut Hotman itu tindak pidana lain. "Itu sudah tindak pidana lain, dan hal tersebut tidak didakwakan di sini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9819 seconds (0.1#10.140)