Berharap Jokowi Melantik Wagub DIY di Gedung Agung
A
A
A
YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo diharapkan bisa melantik Wakil Gubernur DIY sisa masa jabatan 2012-2017. Sebab, aturan UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan oleh Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan.
"Konteks pelantikan sudah diatur sebisa mungkin oleh presiden," kata Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noer Hartanto, Selasa (16/2/2016).
Arief menjelaskan, jika presiden berhalangan untuk melantik, baru dilakukan oleh wakil presiden. Jika presiden dan wakil presiden berhalangan, baru kemudian nanti dilakukan oleh menteri dalam negeri.
Berbeda dengan daerah lain, rakyat Yogyakarta tidak perlu menggelar pemilihan, karena sesuai UU Keistimewaan DIY, salah satu poin untuk pengisian jabatan kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) melalui menakisme penetapan.
Raja Keraton yang bertakhta didaulat sebagai Gubernur DIY. Sementara untuk wakil gubernur juga ditetapkan, yakni KGPAA Paku Alam yang bertakhta. Masyarakat umum secara otomatis tidak punya hak untuk menjadi gubernur dan wakilnya di Yogyakarta.
"Kalau boleh menyampaikan gagasan, harapan kita bersama, jabatan wakil gubernur ini kan milik seluruh rakyat Yogyakarta. Oleh karenanya jika presiden nanti berkenan untuk melantik secara langsung, tentu rakyat Yogyakarta akan senang," katanya.
Lanjut politisi PAN ini, pelantikan oleh presiden itu diselenggarakan di Istana Negara. Kebetulan, Yogyakarta juga memiliki Istana Negara di Gedung Agung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu juga melantik gubernur dan wakil gubernur DIY masa jabatan 2012-2017.
"Oleh karenanya, kami masyarakat sangat berharap bahwa yang melantik wakil gubernur adalah presiden langsung dilakukan di Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta," katanya.
Kapan pelantikan wagub DIY, Arief belum bisa memastikan waktunya. Sebab, saat ini DPRD DIY yang mendapat mandat untuk mengesahkan KGPAA Paku Alam X sebagai wagub sedang menunggu SK dari Kementerian Keuangan, perihal pengalihan anggaran.
Karena, jika mengacu pada Perdais, tahapan pelantikan harus menggunakam dana keistimewaan. Sayangnya, anggaran danais tahun 2016 ini tidak ada alokasi untuk pelantikan wagub DIY.
Jika nanti SK itu turun dan diterima Pemda DIY, harus segera diberitahukan ke DPRD DIY. Selanjutnya, dewan melalui rapat konsultasi pimpinan bersama dengan badan musyawarah akan segera menjadwalkan seluruh tahapan untuk pengisian jabatan Wagub DIY sisa masa jabatan 2012-2017.
Sebagaimana diketahui, jabatan wagub DIY kosong sepeninggal KGPAA Paku Alam IX pada 21 November 2015. Kadipaten Puro Pakualaman Yogyakarta mengangkat putra mahkota KBPH Suryodilogo sebagai KGPAA Paku Alam X, menggantikan ayahnya, pada 7 Januari 2016.
"Konteks pelantikan sudah diatur sebisa mungkin oleh presiden," kata Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noer Hartanto, Selasa (16/2/2016).
Arief menjelaskan, jika presiden berhalangan untuk melantik, baru dilakukan oleh wakil presiden. Jika presiden dan wakil presiden berhalangan, baru kemudian nanti dilakukan oleh menteri dalam negeri.
Berbeda dengan daerah lain, rakyat Yogyakarta tidak perlu menggelar pemilihan, karena sesuai UU Keistimewaan DIY, salah satu poin untuk pengisian jabatan kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) melalui menakisme penetapan.
Raja Keraton yang bertakhta didaulat sebagai Gubernur DIY. Sementara untuk wakil gubernur juga ditetapkan, yakni KGPAA Paku Alam yang bertakhta. Masyarakat umum secara otomatis tidak punya hak untuk menjadi gubernur dan wakilnya di Yogyakarta.
"Kalau boleh menyampaikan gagasan, harapan kita bersama, jabatan wakil gubernur ini kan milik seluruh rakyat Yogyakarta. Oleh karenanya jika presiden nanti berkenan untuk melantik secara langsung, tentu rakyat Yogyakarta akan senang," katanya.
Lanjut politisi PAN ini, pelantikan oleh presiden itu diselenggarakan di Istana Negara. Kebetulan, Yogyakarta juga memiliki Istana Negara di Gedung Agung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu juga melantik gubernur dan wakil gubernur DIY masa jabatan 2012-2017.
"Oleh karenanya, kami masyarakat sangat berharap bahwa yang melantik wakil gubernur adalah presiden langsung dilakukan di Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta," katanya.
Kapan pelantikan wagub DIY, Arief belum bisa memastikan waktunya. Sebab, saat ini DPRD DIY yang mendapat mandat untuk mengesahkan KGPAA Paku Alam X sebagai wagub sedang menunggu SK dari Kementerian Keuangan, perihal pengalihan anggaran.
Karena, jika mengacu pada Perdais, tahapan pelantikan harus menggunakam dana keistimewaan. Sayangnya, anggaran danais tahun 2016 ini tidak ada alokasi untuk pelantikan wagub DIY.
Jika nanti SK itu turun dan diterima Pemda DIY, harus segera diberitahukan ke DPRD DIY. Selanjutnya, dewan melalui rapat konsultasi pimpinan bersama dengan badan musyawarah akan segera menjadwalkan seluruh tahapan untuk pengisian jabatan Wagub DIY sisa masa jabatan 2012-2017.
Sebagaimana diketahui, jabatan wagub DIY kosong sepeninggal KGPAA Paku Alam IX pada 21 November 2015. Kadipaten Puro Pakualaman Yogyakarta mengangkat putra mahkota KBPH Suryodilogo sebagai KGPAA Paku Alam X, menggantikan ayahnya, pada 7 Januari 2016.
(zik)