Ingin Bayar Utang, Pemuda Pengangguran Mencuri di Rumah Teman
A
A
A
CIAMIS - Seorang Pemuda berinisial SAM (19), warga Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing kini terpaksa harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolsek Cijeungjing.
SAM diciduk oleh anggota Polsek Cijeungjing lantaran kedapatan mencuri tiga buah handphone bermerek saat sedang menginap di rumah temannya yang juga masih bertetangga.
Kapolresk Cijeungjing AKP Ipin Tasripin mengatakan atas laporan dari masyarakat bernama Andri yang kehilangan tiga buah handphone di rumahnya, kemudian Polsek Cijeungjing melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku pencurian.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya SAM ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawananan, lalu kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya kemarin (15/2).
Ipin menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, SAM terpaksa mencuri barang milik temannya lantaran kepepet untuk membayar hutan angsuran handphone yang belum dibayar selama beberapa bulan.
Pelaku mengambil handphone saat penghuni rumah sedang tertidur, kebetulan barang tersebut disimpan dipinggir televisi tengah rumah.
"Saat kondisi rumah aman dan sepi, barulah pelaku mulai beraksi, handphone yang dicurinya tidak langsung dibawa kabur melainkan disimpan dulu dibawah kasur di kamar yang biasa digunakan untuk tamu," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan petugas, SAM mengaku mencuri handphone milik temannya lantaran kepepet untuk membayar utang.
Sebelum berhasil dijual barang yang dicurinya masih berada di dalam kasur belum dikeluarkan sampai akhirnya ditangkap sebelum berhasil menjual barang curiannya.
"Belum sempat dijual, masih di dalam kasur, keburu ditangkap, tadinya buat bayar utang, sehari-hari saya bekerja menjadi buruh di pabrik jamur," pungkasnya.
SAM diciduk oleh anggota Polsek Cijeungjing lantaran kedapatan mencuri tiga buah handphone bermerek saat sedang menginap di rumah temannya yang juga masih bertetangga.
Kapolresk Cijeungjing AKP Ipin Tasripin mengatakan atas laporan dari masyarakat bernama Andri yang kehilangan tiga buah handphone di rumahnya, kemudian Polsek Cijeungjing melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku pencurian.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya SAM ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawananan, lalu kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya kemarin (15/2).
Ipin menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, SAM terpaksa mencuri barang milik temannya lantaran kepepet untuk membayar hutan angsuran handphone yang belum dibayar selama beberapa bulan.
Pelaku mengambil handphone saat penghuni rumah sedang tertidur, kebetulan barang tersebut disimpan dipinggir televisi tengah rumah.
"Saat kondisi rumah aman dan sepi, barulah pelaku mulai beraksi, handphone yang dicurinya tidak langsung dibawa kabur melainkan disimpan dulu dibawah kasur di kamar yang biasa digunakan untuk tamu," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan petugas, SAM mengaku mencuri handphone milik temannya lantaran kepepet untuk membayar utang.
Sebelum berhasil dijual barang yang dicurinya masih berada di dalam kasur belum dikeluarkan sampai akhirnya ditangkap sebelum berhasil menjual barang curiannya.
"Belum sempat dijual, masih di dalam kasur, keburu ditangkap, tadinya buat bayar utang, sehari-hari saya bekerja menjadi buruh di pabrik jamur," pungkasnya.
(nag)