Tolak Bayar Pekerjaan, Pengembang Perumahan Digugat Rp1,8 Miliar

Senin, 15 Februari 2016 - 15:20 WIB
Tolak Bayar Pekerjaan, Pengembang Perumahan Digugat Rp1,8 Miliar
Tolak Bayar Pekerjaan, Pengembang Perumahan Digugat Rp1,8 Miliar
A A A
SUBANG - Pembangunan 45 unit rumah tipe 45/105 berlokasi di kompleks Perumahan Subang Baru Regensi, jalan raya Cinangsi KM 5 Kecamatan Cibogo, Subang, menuai sengketa hukum yang berujung ricuh.

Pihak pengembang perumahan (developer) tersebut, PT Griyatama Bumi Mandiri, digugat secara perdata sebesar Rp1,8 miliar, gara-gara enggan membayar pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan kontraktor.

"Mereka (developer perumahan,red) enggan membayar pekerjaan (pembangunan rumah,red) yang kami laksanakan sesuai perjanjian. Makanya, kami gugat Rp1,8 miliar," ujar Askari Yulipriadi, Project Manager CV Berkat Abadi selaku pelaksana pembangunan di Pengadilan Negeri (PN) Subang.

Sengketa perdata bermula, ketika CV Berkat Abadi selaku pelaksana pembangunan, mendapatkan surat perjanjian kerjasama (SPK) dan surat perintah memulai kerja (SPMK) dari PT Griyatama Bumi Mandiri selaku developer (pengembang perumahan), untuk membangun 45 unit rumah tipe 45/105 di Perumahan Subang Baru Regensi jalan raya Cinangsi KM 5 Kecamatan Cibogo.

Saat itu, sesuai perjanjian yang disepakati kedua pihak dalam dokumen kontrak, pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan dengan sistem termin, berdasarkan progres pekerjaan, mulai dari progres 25%, 50%, 75%, hingga 100%.

Namun, ungkap Askari, selama dua kali penagihan yang dilakukannya, yakni ketika progres pekerjaan mencapai 25% dan 45%, pihak developer (pengembang perumahan) ternyata tidak bisa, bahkan cenderung enggan membayar sesuai perjanjian.

"Malahan, mereka (developer,red) tiba-tiba meminta kami menyetop pekerjaan, tanpa beritikad baik mau menyelesaikan pembayaran progres 45% senilai Rp1,8 miliar," tuturnya.

Kesal atas ulah sang developer ini, dirinya lantas mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri (PN) Subang, pada 23 Juni 2015 lalu, dengan nomor surat gugatan 23.Pdt/2015/PN Subang.

"Awalnya, kami hanya menuntut pembayaran 45% progres pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak, yang jika diuangkan senilai Rp1,8 miliar lebih. Tapi, karena pihak developer tak memberi solusi, tak memberi kepastian, kami selaku pihak yang dirugikan, kepaksa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," ucapnya.

Askari menyebut, setelah sempat terjadi upaya mediasi namun gagal, gugatan yang dilakukannya terhadap developer terus berlanjut, melalui proses persidangan yang berlangsung selama tujuh bulan.

Hasilnya, pada 21 Januari 2016 lalu, gugatan tersebut dikabulkan oleh PN Subang. Dalam amar putusan itu, PN menetapkan, memenangkan dan mengabulkan permohonan gugatan dari pihaknya selaku penggugat.

Di antara poin putusan itu, ungkap dia, mewajibkan developer selaku pihak tergugat, melunasi pembayaran hasil pekerjaan sesuai yang dimohonkan dalam gugatan; dan, selama kewajiban belum dilakukan, lahan serta aset perumahan tersebut disita oleh penggugat.

"Tapi, ketika kami (penggugat,red) bersama petugas pengadilan memasang plang sitaan di perumahan itu, pihak developer malah mencopotnya. Ini disesalkan, harusnya pihak terkait menghormati putusan hukum," ucap Askari.

Humas PN Subang Beny mengaku, pengadilan sempat mengupayakan langkah mediasi selama 40 hari, untuk menyelesaikan sengketa perdata antara penggugat, yakni CV Berkat Abadi selaku pelaksana pembangunan, dengan pihak tergugat, yakni PT Griyatama Bumi Mandiri selaku developer (pengembang perumahan).

"Cuma upaya mediasi ini tak berhasil. Karena pihak tergugat tak memberi solusi," timpalnya.

Sehingga, pengadilan memutuskan untuk menggelar persidangan selama tujuh bulan, sejak Juni 2015 lalu. Dalam prosesnya, sidang gugatan perdata dimenangkan oleh pelaksana pembangunan.

"Namun, pada saat pelaksanaan eksekusi (putusan pengadilan,red), berupa pemasangan plang sitaan di lahan perumahan itu, plang tersebut ada yang nyopot," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3747 seconds (0.1#10.140)