Terpidana Mati Sugik Mendadak Gila?

Minggu, 14 Februari 2016 - 02:03 WIB
Terpidana Mati Sugik...
Terpidana Mati Sugik Mendadak Gila?
A A A
SURABAYA - Mendekati eksekusi mati karena proses hukumnya telah habis, Sugianto alias Sugik dikabarkan mendadak gila. Untuk itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Sugik.

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengatakan, grasi yang diajukan Sugik ditolak Presiden RI Joko Widodo.

Dengan demikian pihaknya sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung guna meminta petunjuk untuk pelaksanaan eksekusi mati terhadap Sugik. “Tingga menunggu dari Kejagung saja,” katanya.

Namun belakangan ini, lanjut Taufik, pihaknya menerima laporan dari pihak Rutan, bahwa Sugik mengalami gangguan jiwa.

Berdasarkan laporan itu, Sugik sering kali teriak teriak sendiri dalam selnya, dia juga sering mengamuk dan bahkan kencing serta buang kotoran tidak pada tempatnya.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya. Jika memang benar benar gila, maka tidak bisa dilakukan eksekusi,” katanya.

Apakah, kegilaan Sugik ini disengaja atau berpura pura supaya tidak dilakukan eksekusi mati? Taufik mengatakan, dengan adanya tes kejiwaan itu maka akan diketahui, apakah Sugik benar benar gila atau hanya pura pura.

Jika hanya pura pura, maka eksekusi bisa dilakukan. “Kita lihat saja nanti, pemeriksaan kejiwaan akan segera kami lakukan,” sambungnya.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan bahwa laporan bahwa Sugik mengalami gangguan kejiwaan ini baru baru ini saja.

“Setelah ada penolakan grasi itu, kemudian kami mendapat laporan bahwa Sugik mengalami gangguan jiwa,” kata Romy.

Sugik adalah pelaku pembunuhan berencana di Jalan Jojoran pada 1995 lalu. Sugik yang saat itu masih berusia 26 tahun, tega menghabisi nyawa sekeluarga di Jalan Jojoran, yakni pasangan Sukardjo-Hariningsih dan dua anaknya, Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo. Kemudian sejak 1996 Sugik sudah mendekam di penjara.

Selain Sugik, ada juga terpidana mati di Jatim yang upaya hukumnya belum habis, mereka adalah Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni dari Kejari Lamongan, Edi Sunaryo bin Suparji dari Kejari Tulungagung, Aris Setiawan dari Kejari Tanjung Perak, Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap dari Kejari Probolinggo.

Kemudian ada juga Ali Tokman warga negara Belanda, Fredy Tedjo Abdi warga Surabaya. Keduanya terlibat penyelundupan dan pemesanan sabu-sabu bernilai miliaran rupiah.

Terbaru adalah Abdul Latif dan Indri Rahmawati, keduanya terlibat pemufakatan jahat dalam mengedarkan sabu sebanyak 22 kilogram dan masih dalam tahap banding.
(sms)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved