Miliki Ganja, Mahasiswa Magelang Dibekuk

Kamis, 11 Februari 2016 - 02:02 WIB
Miliki Ganja, Mahasiswa Magelang Dibekuk
Miliki Ganja, Mahasiswa Magelang Dibekuk
A A A
MAGELANG - Faisal Bayu (20) seorang mahasiswa yang tinggal di Perum Bumi Gemilang, Kelurahan Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, ditangkap Reserse Narkoba Polres Magelang. Faisal Bayu ditangkap karena memiliki narkoba, dari tangan pria ini petugas menyita ganja seberat 249,52 gram.

Kini, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Magelang. Informasi yang diperoleh menyebutkan, awalnya Reserse Narkoba Polres Magelang memperoleh informasi akan adanya transaksi ganja di kawasan Mertoyudan.

Menindaklanjuti tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di salah satu kios kawasan Metro Square, Mertoyudan pada Senin 8 Februari, pukul 14.00 WIB. Ketika ditangkap, tersangka sedang bersama tiga orang temannya.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Eko Sambodo mengatakan, tersangka telah lama menjadi target.

Tersangka sendiri sudah empat kali melakukan transaksi ganja dengan orang yang sama. Kemudian saat dilakukan penangkapan bersama tiga temannya.

“Untuk tiga temannya saat ini kami jadikan saksi karena ketika dilakukan tes urine, hasilnya negatif. Tersangka sempat membeli ganja seberat 1 kilogram. Hal itu dibuktikan dari catatan pengiriman yang kami lacak dari salah satu agen pengiriman di Magelang,” kata Eko Sambodo, Rabu (10/2/2016).

Eko mengatakan, tersangka melakukan transaksi pembelian ganja seberat seberat 249,5 gram dibungkus dalam tujuh paket kecil.

Tujuh paket ganja ini dibeli seharga Rp1,7 juta dan dibayar melalui transfer. "Biasanya membeli satu paket seharga Rp950.000. Tapi untuk 7 paket harganya cuma Rp1,7 juta. Katanya harga spesial," ujar Eko.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Haris Gunardi menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain enam paket ganja, uang tunai dan satu unit handphone.

Adapun ganja yang disita hanya enam paket karena yang satu paket sudah dipakai tersangka. “Tidak mungkin ganja sebanyak itu dipakai sendiri," kata Haris.

Menurutnya, tersangka diancam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

Sedangkan tersangka Faisal, yang tercatat sebagai mahasiswa semester IV salah satu Universitas di Magelang itu mengaku sudah memakai ganja sejak masih di SMA.

Diakui, awalnya hanya iseng-iseng saja, namun kemudian menjadi ketagihan. “Pakai ganja bisa membuat badan rileks dan bisa tidur," ujar Faisal.

Faisal menyebutkan ganja didapat dari seseorang di Palembang. Di mana mengenal penjual dari media sosial Instagram, selanjutnya dilakukan percakapan melalu line.

“Saya pernah bertransaksi dengan empat orang berbeda, pernah saya tertipu beberapa kali. Mereka semua kenal lewat instagram. Kalau saya tanya ada, mereka kemudian kasih kontak via line," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8436 seconds (0.1#10.140)