Puas Tiduri Wanita Muda, Suryadi Lakukan Pembunuhan Keji
A
A
A
SURABAYA - Hanya dalam waktu 12 jam, petugas Reserse Kriminal Polsek Wonokromo berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis di Jalan Brawijaya Kedurus, Surabaya, pada Sabtu 6 Februari 2016.
Pembunuhan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku dengan teman wanita yang baru dikenalnya dari media sosial. Peristiwa itu dimulai saat korban menelpon lelaki lain ketika sedang bersama pelaku, di Surabaya.
Pelaku adalah Masud Suryadi, pria berusia 27 tahun, asal Bondowoso, Jawa Timur. Dia diringkus hanya 12 jam setelah membunuh Uswatun Khasanah, gadis asal Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
Pembunuhan dilakukan Masud usai berkencan dengan Uswatun di sebuah asrama tempat tersangka bekerja, di Jalan Brawijaya Kedurus, Surabaya. Saat tengah berkencan itu, korban kerap menelpon lelaki lain.
Kemarahan pelaku memuncak, karena korban berbohong dengan beralasan ingin pulang karena ibunya sakit. Namun justru pelaku memergoki korban sedang membuat janji untuk bertemu dengan lelaki lain.
Dari lokasi kejadian ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kayu untuk memukul korban, guling untuk membekap korban, serta celana dalam dan BH milik korban.
Mengingat korban masih di bawah umur, tersangka terancam dengan Pasal Pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pembunuhan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku dengan teman wanita yang baru dikenalnya dari media sosial. Peristiwa itu dimulai saat korban menelpon lelaki lain ketika sedang bersama pelaku, di Surabaya.
Pelaku adalah Masud Suryadi, pria berusia 27 tahun, asal Bondowoso, Jawa Timur. Dia diringkus hanya 12 jam setelah membunuh Uswatun Khasanah, gadis asal Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
Pembunuhan dilakukan Masud usai berkencan dengan Uswatun di sebuah asrama tempat tersangka bekerja, di Jalan Brawijaya Kedurus, Surabaya. Saat tengah berkencan itu, korban kerap menelpon lelaki lain.
Kemarahan pelaku memuncak, karena korban berbohong dengan beralasan ingin pulang karena ibunya sakit. Namun justru pelaku memergoki korban sedang membuat janji untuk bertemu dengan lelaki lain.
Dari lokasi kejadian ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kayu untuk memukul korban, guling untuk membekap korban, serta celana dalam dan BH milik korban.
Mengingat korban masih di bawah umur, tersangka terancam dengan Pasal Pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(san)