Produksi Tahu Berformalin Warga Serang Diringkus Aparat

Minggu, 07 Februari 2016 - 11:02 WIB
Produksi Tahu Berformalin...
Produksi Tahu Berformalin Warga Serang Diringkus Aparat
A A A
SERANG - Sat Reskrim Polres Serang bersama BPOM meringkus produsen tahu berbahan pengawet formalin di Kampung Lopang Domba, Kelurahan Lopang, Serang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino mengatakan, terbongkarnya praktik pembuatan tahu berbahan formalin dari informasi masyarakat.

Dan hasilnya dari tiga lokasi yang didatangi, home industri tahu milik tersangka bernisial P yang menggunakan bahan pengawet mayat tersebut.

"Dia ini menjualnya di Pasar Induk Rau, dan dari pengakuan pelaku beroperasi sudah dua tahun, dalam sehari memproduksi dua ribu biji," kata Kasat Arrizal di Mapolres Serang. Sabtu 6 Februari 2016.

Selain pelaku P, petugas mengamankan 2000 tahu warna putih siap jual yang mengandung formalin dan bubuk formalin, serta kacang kedelai yang belum diolah sebagai barang bukti.

"Jika dikonsumsi bisa menyebabkan gangguan pernafasan, kerusakan ginjal, paru-paru hingga kanker. Dan jika sering dikonsumsi dapa menyebabkan kematiaan juga, memang dampaknya tidak langsung," ungkap Arrizal didampingi kepala BPOM Serang M Kashuri.

Sementara, pelaku mengaku belajar membuat tahu berformalin dari daerah Tangerang. Pada tahun 2014, P memulai bisnis terlarang di kediamannya. Campuran formalin itu diyakini P dapat menghindarinya dari kerugian.

Setiap harinya P dapat mengantongi Rp1,5 juta dari produksi tahu berformalin. Hasil usaha ilegalnya itu mampu menghidupi dua istri dan dua anaknya.

"Kalau dijual ke pengecer Rp750 per tahu, memang formalin bikin tahu jadi tahan lama, kalau ga laku sehari, besoknya kan bisa dijual lagi," katanya

Akibat perbuatannya P akan dijerat Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7577 seconds (0.1#10.140)