Bobol Counter Buat Beli Susu Anak Ditangkap
A
A
A
PALEMBANG - Berdalih untuk membeli susu anaknya, Ahmad Sofyan (19) warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang ini nekat melakukan pencurian handphone. Aksi ini dilakukannya di sebuah counter handphone di Kompleks Pertokoan Palembang Square (PS) yang tak lain merupakan tempatnya bekerja.
Namun sial, dua hari usai melancarkan aksinya, tersangka pun diciduk aparat reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I, tadi malam Jumat 5 Februari.
Penangkapan terhadap Ahmad Sofyan berawal dari informasi salah satu pegawai counter yang mengatakan, jika tersangka hendak menjual sejumlah handphone melalui broadcast BlackBerry Massenger (BBM). Dari situlah, petugas langsung memancing tersangka untuk bertransaksi.
"Kita mencoba melakukan transaksi dengan tersangka di kawasan PTC mal. Saat barang bukti telah didapatkan, kita langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek IB I, Kompol God P Sinaga melalui Kanit Reskrim, Iptu Aidil Fitri, Sabtu (6/2/2016).
Menurut Aidil, modus tersangka dengan cara mencongkel rolling door tempat penyimpanan handphone di counter tersebut.
"Tersangka beraksi sendirian. Namun, saat ini kita masih melakukan pengembangan. Tersangka merupakan pegawai di counter ini, sehingga dia mengetahui seluk beluk yang ada di counter tersebut," jelasnya.
Sementara itu, menurut tersangka Sofyan, aksi nekatnya itu dilakukan lantaran dirinya membutuhkan biaya tambahan untuk mencukupi kebutuhan anak-anaknya.
"Untuk beli susu anak saya yang kedua pak, penghasilan saya agak kurang mencukupi," akunya.
Dikatakan tersangka yang terjerat Pasal 363 ini mengatakan, pencurian itu dilakukannya sesaat setelah dirinya berhenti bekerja dari counter handphone tersebut.
"Saya mengambil tiga unit handphone dan satu unit televisi. Saya bawa dengan menggunakan sepeda motor saya. Menyesal pak, saya minta maaf," keluh pemuda yang menikah muda ini.
Namun sial, dua hari usai melancarkan aksinya, tersangka pun diciduk aparat reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I, tadi malam Jumat 5 Februari.
Penangkapan terhadap Ahmad Sofyan berawal dari informasi salah satu pegawai counter yang mengatakan, jika tersangka hendak menjual sejumlah handphone melalui broadcast BlackBerry Massenger (BBM). Dari situlah, petugas langsung memancing tersangka untuk bertransaksi.
"Kita mencoba melakukan transaksi dengan tersangka di kawasan PTC mal. Saat barang bukti telah didapatkan, kita langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek IB I, Kompol God P Sinaga melalui Kanit Reskrim, Iptu Aidil Fitri, Sabtu (6/2/2016).
Menurut Aidil, modus tersangka dengan cara mencongkel rolling door tempat penyimpanan handphone di counter tersebut.
"Tersangka beraksi sendirian. Namun, saat ini kita masih melakukan pengembangan. Tersangka merupakan pegawai di counter ini, sehingga dia mengetahui seluk beluk yang ada di counter tersebut," jelasnya.
Sementara itu, menurut tersangka Sofyan, aksi nekatnya itu dilakukan lantaran dirinya membutuhkan biaya tambahan untuk mencukupi kebutuhan anak-anaknya.
"Untuk beli susu anak saya yang kedua pak, penghasilan saya agak kurang mencukupi," akunya.
Dikatakan tersangka yang terjerat Pasal 363 ini mengatakan, pencurian itu dilakukannya sesaat setelah dirinya berhenti bekerja dari counter handphone tersebut.
"Saya mengambil tiga unit handphone dan satu unit televisi. Saya bawa dengan menggunakan sepeda motor saya. Menyesal pak, saya minta maaf," keluh pemuda yang menikah muda ini.
(sms)