Bandar dan Pengguna Narkoba Diringkus Bersama Oknum Polisi

Sabtu, 06 Februari 2016 - 02:11 WIB
Bandar dan Pengguna...
Bandar dan Pengguna Narkoba Diringkus Bersama Oknum Polisi
A A A
BIMA - Sebelas tersangka narkoba diringkus oleh aparat Polres Kabupaten Bima dan Resmob Juma (5/2/2016) dini hari.

Dari sebelas tersangka yang berhasil diamankan, satu oknum anggota polisi, tiga bandar narkoba, dan tujuh di antaranya adalah kurir serta pemakai termasuk tiga orang perempuan.

Polisi awalnya bergerak dan melakukan Penggeledahan bandar narkoba di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Polisi secara diam-diam memasuki rumah Andik yang sedang bersama Isnaini. keduanya tersangka merupakan bandar terbesar di wilayah setempat.

saat penangkapan berlagsung sempat terjadi ketegangan antara petugas dan kedua bandar ini lantaran pelaku memiliki senjata api rakitan serta senjata air softgun.

karena berusaha melawan, salah satu diantaranya akhirnya dihajar petugas hingga babak belur. Dari tangan kedua bandar ini, polisi mendapatkan barang bukti sabu, senjata api rakitan, sejumlah butir amunisi, serta senjata air softgun

"setelah itu kita lakukan pengembangan terhadap Andik dan Isnaini. Alhasil, kami berhasil meringkus sembilan orang tersangka lainnya di Kelurahan Melayu, Kota Bima," kata Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Gatut Kurniadi.

Dari sembilan tersangka yang ditangkap hasil pengembangan, lanjut gatut, salah satunya adalah oknum anggota polisi Bripka Antonius yang bertugas di satuan Polresta Bima.

"Kita berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sabu, bong, pipet, uang tunai, panah dan senjata tajam. dari hasil keseluruhan barang bukti sabu seberat 29.72 gram dan uang tunai," pungkasnya.

berdasarkan data dari kepolisian, ketiga bandar narkoba andik, isnaini dan lutfi, mereka merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara atas kasus yang sama. sementara oknum polisi bripka antonius diduga sebagai beking narkoba.

terungkapnya jaringan narkoba di wilayah kota bima dan kabupaten bima ini, berawal dari perselisihan antara andik dan isnaini yang berujung pada penembakan menggunakan air softgun sehingga mengenai yanti istri dari isnaini.

“awalnya memang kita lakukan penangkapan terhadap pelaku andik yang dilaporkan karena telah menggunakan senjata air softgun, namn setelah dilokasi justeru kita pendapatkan barang bukti narkotika sehingga kami lakukan pengembagan hingga di wilayah kota bima" terang gatut.

Akibat perbuatannya ini, ke tiga bandar yang berhasil kembali diringkus diancam hukuman mati.

sementara kini ke sebelas orang tersangka sedang diperiksa dan dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba lainnya. Edy irawan
(nag)
Berita Terkait
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Oknum Perwira Polisi...
Oknum Perwira Polisi Tertangkap Menggunakan Narkoba di dalam Mobil
Ratusan Anggota Polres...
Ratusan Anggota Polres Metro Bekasi Lakukan Tes Urine
Anggota Sabhara Polres...
Anggota Sabhara Polres Purbalingga Ditangkap BNN Saat Bawa Sabu
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Terlibat Narkoba dan...
Terlibat Narkoba dan Desersi, 3 Polisi Polresta Tanjungpinang Dipecat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved