Kuasa Hukum Margareta: Tuntutan Jaksa Imajinatif
A
A
A
DENPASAR - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margareta) tidak terima dengan tuntutan seumur hidup terhadap kliennya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu kuasa hukum Margareta, Dion Pongkor, mengatakan, tuntutan ini sangat imajinatif, tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Tuntutan ini adalah tuntutan imajinatif, tidak sesuai fakta persidangan yang ada selama ini," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Dia menerangkan, yang terbukti membunuh Angeline adalah terdakwa Agus Tae Hamda May. Pihaknya kembali menegaskan bahwa Margareta bukan pembunuh Angeline.
"Itu sudah sesuai dengan hasil visum, bahwa pelaku pembunuhnya ini adalah Agus."
Salah satu kuasa hukum Margareta, Dion Pongkor, mengatakan, tuntutan ini sangat imajinatif, tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Tuntutan ini adalah tuntutan imajinatif, tidak sesuai fakta persidangan yang ada selama ini," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Dia menerangkan, yang terbukti membunuh Angeline adalah terdakwa Agus Tae Hamda May. Pihaknya kembali menegaskan bahwa Margareta bukan pembunuh Angeline.
"Itu sudah sesuai dengan hasil visum, bahwa pelaku pembunuhnya ini adalah Agus."
(zik)