Ayah Kandung Angeline: Seharusnya Margareta Dituntut Hukuman Mati
A
A
A
DENPASAR - Ayah kandung Engeline Margriet Christina Megawe (Angeline), Rosidik, menangis saat mendengar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016).
Rosidik mengaku tidak puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada Margareta. "Saya tidak puas dengan tuntutan ini, kenapa hanya dituntut seumur hidup. Harusnya dia dituntut hukuman mati," katanya.
Dia menilai, hukuman seumur hidup terlalu ringan. Dia meminta majelis hakim nantinya akan memutus hukuman mati.
"Dalam fakta persidangan sudah jelas dia telah menelantarkan anak saya, dia juga sudah membuat skenario pembunuhan ini. Tapi kenapa JPU hanya menuntut seumur hidup," paparnya.
Rosidik menegaskan kecewa dan tidak puas tuntutan jaksa. "Jelas, saya tidak puas sama sekali. Itu terlalu ringan buat dia. Anak saya menderita. Dari hasil autopsi sendiri mengatakan tubuh anak saya penuh luka."
Seperti diketahui, Angeline diangkat sebagai anak Margareta pada tahun 2007. Saat itu, Rosidik mengalami kesulitan ekonomi. Bahkan, untuk menebus Angeline di rumah sakit pun dia tidak punya uang.
Saat itu, biaya persalinan Hamidah, ibu kandung Angeline Rp800 ribu. Rosidik tidak memiliki uang sebanyak itu. Tiba-tiba ada tetangganya yang memperkenalkannya dengan Margareta. Tapi, kini dia menyesal menyerahkan anaknya kepada Margareta.
Angeline ditemukan pada 10 Juni 2015 dalam keadaan meninggal dunia dan dikubur di belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Sebelumnya, pada 16 Mei 2015, Angeline dinyatakan menghilang oleh Margareta.
Rosidik mengaku tidak puas dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada Margareta. "Saya tidak puas dengan tuntutan ini, kenapa hanya dituntut seumur hidup. Harusnya dia dituntut hukuman mati," katanya.
Dia menilai, hukuman seumur hidup terlalu ringan. Dia meminta majelis hakim nantinya akan memutus hukuman mati.
"Dalam fakta persidangan sudah jelas dia telah menelantarkan anak saya, dia juga sudah membuat skenario pembunuhan ini. Tapi kenapa JPU hanya menuntut seumur hidup," paparnya.
Rosidik menegaskan kecewa dan tidak puas tuntutan jaksa. "Jelas, saya tidak puas sama sekali. Itu terlalu ringan buat dia. Anak saya menderita. Dari hasil autopsi sendiri mengatakan tubuh anak saya penuh luka."
Seperti diketahui, Angeline diangkat sebagai anak Margareta pada tahun 2007. Saat itu, Rosidik mengalami kesulitan ekonomi. Bahkan, untuk menebus Angeline di rumah sakit pun dia tidak punya uang.
Saat itu, biaya persalinan Hamidah, ibu kandung Angeline Rp800 ribu. Rosidik tidak memiliki uang sebanyak itu. Tiba-tiba ada tetangganya yang memperkenalkannya dengan Margareta. Tapi, kini dia menyesal menyerahkan anaknya kepada Margareta.
Angeline ditemukan pada 10 Juni 2015 dalam keadaan meninggal dunia dan dikubur di belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Sebelumnya, pada 16 Mei 2015, Angeline dinyatakan menghilang oleh Margareta.
(zik)