Fauzi Yoga Pratama Hilang Ditelan Ombak Pantai Pandansari

Kamis, 04 Februari 2016 - 20:49 WIB
Fauzi Yoga Pratama Hilang...
Fauzi Yoga Pratama Hilang Ditelan Ombak Pantai Pandansari
A A A
BANTUL - Seorang ABG, Fauzi Yoga Pratama (15), tenggelam di Pantai Pandansari, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (4/2/2016) petang. Ia tenggelam terseret ombak ketika asyik bermain air bersama teman-teman sekampungnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO YOGYA, korban adalah warga Dusun Bendo, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan.

Dia datang bersama lima orang teman satu kampung sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka langsung bermain air. Agar lebih asyik, Fauzi mengambil balok kayu yang berada tak jauh dari tempat mereka bermain. "Baloknya dinaikin gitu. Jadi lebih asyik," cerita Andri, salah satu temannya.

Karena sudah sore, lima orang teman Fauzi yakni Andri, Ridwan, Erwin, Dela Rahmayadi, dan Fani menepi ke laut.

Meski teman-temannya sudah menepi, Pelajar SMPN 1 Srandakan ini tak langsung mengikuti jejak teman-temannya. Ia justru semakin nekat menaiki balok kayu dan semakin ke tengah.

Tanpa disadari, tiba-tiba datang ombak besar menerpa bocah tersebut. Karena terjangan ombak, pegangan bocah ke balok tersebut terlepas. Bocah tersebut akhirnya terseret ombak ke tengah laut. Seorang pemancing yang kebetulan melihat kejadian tersebut berusaha menggapai tubuh korban.

"Karena terlalu ke tengah, saya tak bisa menggapainnya," tutur Eko, pemancing asal Ledoksari, Prambanan Sleman.

Karena tak berhasil menggapai tubuh korban, pemancing tersebut lantas bergegas meminta bantuan. Selang beberapa menit, petugas SAR dari Pantai Samas langsung datang ke lokasi. Mereka langsung berusaha mencari korban dengan masuk ke dalam laut dan menyisir pinggiran pantai tersebut.

Sekretaris SAR Pantai Samas Nugroho mengatakan, saat ini petugas SAR telah mengerahkan anggotanya untuk melakukan pencarian tubuh korban.

Hingga berita ini diturunkan, tubuh korban belum juga ditemukan. "Kami akan lakukan pencarian. Prosedurnya sampai tujuh hari ke depan," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)