Pengusaha Solar Tertangkap Nyabu Sambil Nonton Film Porno
A
A
A
TUBAN - Seorang pengusaha solar ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Jawa Timur. Dia tertangkap basah saat asyik mengonsumsi sabu sambil menonton film porno.
Pengusaha solar itu diketahui berinisial ASR (43), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar, Tuban, Jawa Timur. Dari tangannya, polisi berhasil menyita sabu seberat 4,56 gram.
Pelaku digerebek petugas saat asyik nyabu sambil nonton film porno, di sebuah bilik warung, kawasan Jalan Raya Pantura Tuban-Semarang, tepatnya di Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Tuban.
Kasat Res Narkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara menjelaskan, penangkapan berlangsung saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah warung remang-remang.
Dalam penggerebekan di siang bolong tersebut, anggotanya menemukan barang bukti berupa paket kemasan sabu di salah satu bilik kamar. Sementara pelaku sedang asyik mengonsumsi sabu sambil menonton film porno sendirian.
Awalnya petugas mengalami kesulitan saat menggeledah warung tersebut, karena hanya menemukan bong dan pipet saja. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu 4,56 gram bercampur dengan kunci kunci milik pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sabu tersebut, katanya didapat dari seorang laki-laki berinisial N asal Surabaya yang kini menjadi DPO kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pengusaha solar itu diketahui berinisial ASR (43), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar, Tuban, Jawa Timur. Dari tangannya, polisi berhasil menyita sabu seberat 4,56 gram.
Pelaku digerebek petugas saat asyik nyabu sambil nonton film porno, di sebuah bilik warung, kawasan Jalan Raya Pantura Tuban-Semarang, tepatnya di Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Tuban.
Kasat Res Narkoba Polres Tuban AKP I Made Patera Negara menjelaskan, penangkapan berlangsung saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah warung remang-remang.
Dalam penggerebekan di siang bolong tersebut, anggotanya menemukan barang bukti berupa paket kemasan sabu di salah satu bilik kamar. Sementara pelaku sedang asyik mengonsumsi sabu sambil menonton film porno sendirian.
Awalnya petugas mengalami kesulitan saat menggeledah warung tersebut, karena hanya menemukan bong dan pipet saja. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu 4,56 gram bercampur dengan kunci kunci milik pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sabu tersebut, katanya didapat dari seorang laki-laki berinisial N asal Surabaya yang kini menjadi DPO kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(san)