Edarkan Sabu, Dua Pengangguran Diringkus
A
A
A
LAMONGAN - Dua pengedar sabu di Lamongan, Jawa Timur, diciduk petugas Reskoba Polres Lamongan, Selasa (2/2/2016). Keduanya merupakan pengangguran yang sudah lama diincar petugas.
Kedua tersangka berinisial H (22) dan S (39). Dari tangan tersangka, petugas menyita 17 pocket sabu, uang Rp3,9 juta, serta empat telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Menurut Kasubag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan, penangkapan bermula ketika petugas Reskoba Polres Lamongan berhasil membekuk pelaku berinisial H. Setelah dikembangkan, kemudian petugas menciduk S saat berada di wilayah Gresik.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
PILIHAN:
Agus Terdakwa Pembunuh Angeline Hadapi Sidang Tuntutan
Kedua tersangka berinisial H (22) dan S (39). Dari tangan tersangka, petugas menyita 17 pocket sabu, uang Rp3,9 juta, serta empat telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Menurut Kasubag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan, penangkapan bermula ketika petugas Reskoba Polres Lamongan berhasil membekuk pelaku berinisial H. Setelah dikembangkan, kemudian petugas menciduk S saat berada di wilayah Gresik.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
PILIHAN:
Agus Terdakwa Pembunuh Angeline Hadapi Sidang Tuntutan
(zik)