Agus Terdakwa Pembunuh Angeline Hadapi Sidang Tuntutan

Selasa, 02 Februari 2016 - 09:55 WIB
Agus Terdakwa Pembunuh...
Agus Terdakwa Pembunuh Angeline Hadapi Sidang Tuntutan
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah kelas II SD, Engeline Margriet Megawe (Angeline), dengan terdakwa Agus Tae Hamda May, Selasa (2/2/2016).

Sidang pagi ini akan mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Agendanya sidang hari ini pembacaan tuntutan dari JPU," ujar Mejelis Hakim Edward Haris Sinaga.

Rencananya, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 Wita. Namun, hingga saat ini belum dimulai karena ruang sidang utama masih dipakai sidang kasus lain.

Diberitakan sebelumnya, Agus Tae turut membantu terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) menguburkan mayat Angeline.

Sebelumnya, Agus Tae didakwa oleh JPU dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 181 KUHP yakni turut menyembunyikan dan membantu.

Angeline dikabarkan menghilang pada 16 Mei 2015. Mayatnya ditemukan pada 10 Juni 2015 di belakang rumah ibu angkatnya, Margareta, di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar, Bali.

Situasi di pengadilan saat ini sudah ramai. Para wartawan dan pengunjung setia kasus Angeline sudah menunggu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)