Tagih Kebun Plasma, Warga Prabumulih Blokade Jalan
A
A
A
PRABUMULIH - Ratusan masyarakat Desa Prabumilih 1, Kecamatan Muara Lakitan memblokade jalan desa dan penyegelan kantor perusahaan perkebunan PT Pratama Palm Abadi (PPA). Warga menuntut kejelasan mengenai plasma PT PPA yang hingga saat ini belum direalisasikan di masyarakat.
Koordinator lapangan (Korlap) Bunyamin mengatakan, adanya aksi pemblokadean jalan desa untuk operasional kendaraan dan penyegelan kantor PPA karena masyarakat meminta penjelasan mengenai tanah desa yang diambil alih perusahaan sejak 2011 lalu.
Sehingga, dengan kondisi ini maka masyarakat menuntut hak-hak desa berdasarkan keterangan tanah no 593/118/prab 1 /1998 yang terletak di putaran Kramat Kulit Blok 484 yang dipetakan PT London Sumatra Indonesia (Lonsum) pada 22-10-1996 ditambah dengan sisa blok 460 atau sisa paket kebun kelapa sawit (plasma desa).
"Kami menuntut hak atau sisa tanah desa kami. Terutama mengenai imbal balik perusahaan berupa 30 persen plasma untuk masyarakat," kata Bunyamin, Senin (1/2/2016).
Menurutnya, selama ini masyarakat Prabumilih 1 pernah meminta kejelasan kepada pihak perusahaan mengenai 30% plasma terhadap masyarakat yang difasilitasi pihak kecamatan.
Sebab, hingga empat tahun terakhir warga tidak mengetahui hal tersebut dan menikmati plasma. Meski operiasi perusahaan mengangkut hasil panen melintasi jalan desa.
Namun, dalam mediasi yang dilakukan Desember lalu tidak ada titik temu sehingga membuat masyarakat melakukan pemblokadean Jalan Desa Prabumulih 1 sebagai akses keluar masuknya kendaraan operasional perusahaan.
"Untuk mengangkut hasil panen sawit PT PPA ini melintasi jalan desa kami. Jadi, wajar kalau masyarakat menuntut plasma. Sehingga, dengan begitu maka kami mempunyai hak untuk melakukan pemblokiran jalan," jelasnya.
Menurutnya, pemblokadean tidak serta merta dilakukan begitu dilakukan begitu saja. Sebab, sebelum tindakan tersebut dilakukan warga telah bermusyawarah dengan menyampaikan permasalahan ini baik kepada Pemkab, DPRD Mura maupun terhadap perusahaan secara langsung. Namun, upaya ini gagal dan pihak PT PPA terkesan saling lempar.
"Pemblokadean ini akan tetap kita lakukan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan hingga tuntutan masyarakat dapat terpenuhi," ujar Bunyamin.
Sementara itu, Asisten PT PPA, Nanang mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait adanya aksi pemblokadean jalan desa oleh masyarakat Prabumulih 1 terhadap kendaraan operasional dan aktivitas pembibitan perusahaannya.
Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait tuntutan masyarakat Prabumulih tersebut.
"Ya maaf mas, kita belum bisa berkomentar banyak terhadap permasalahan tuntutan warga Prabumulih 1. Namun, yang jelas saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi internal perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya.
Koordinator lapangan (Korlap) Bunyamin mengatakan, adanya aksi pemblokadean jalan desa untuk operasional kendaraan dan penyegelan kantor PPA karena masyarakat meminta penjelasan mengenai tanah desa yang diambil alih perusahaan sejak 2011 lalu.
Sehingga, dengan kondisi ini maka masyarakat menuntut hak-hak desa berdasarkan keterangan tanah no 593/118/prab 1 /1998 yang terletak di putaran Kramat Kulit Blok 484 yang dipetakan PT London Sumatra Indonesia (Lonsum) pada 22-10-1996 ditambah dengan sisa blok 460 atau sisa paket kebun kelapa sawit (plasma desa).
"Kami menuntut hak atau sisa tanah desa kami. Terutama mengenai imbal balik perusahaan berupa 30 persen plasma untuk masyarakat," kata Bunyamin, Senin (1/2/2016).
Menurutnya, selama ini masyarakat Prabumilih 1 pernah meminta kejelasan kepada pihak perusahaan mengenai 30% plasma terhadap masyarakat yang difasilitasi pihak kecamatan.
Sebab, hingga empat tahun terakhir warga tidak mengetahui hal tersebut dan menikmati plasma. Meski operiasi perusahaan mengangkut hasil panen melintasi jalan desa.
Namun, dalam mediasi yang dilakukan Desember lalu tidak ada titik temu sehingga membuat masyarakat melakukan pemblokadean Jalan Desa Prabumulih 1 sebagai akses keluar masuknya kendaraan operasional perusahaan.
"Untuk mengangkut hasil panen sawit PT PPA ini melintasi jalan desa kami. Jadi, wajar kalau masyarakat menuntut plasma. Sehingga, dengan begitu maka kami mempunyai hak untuk melakukan pemblokiran jalan," jelasnya.
Menurutnya, pemblokadean tidak serta merta dilakukan begitu dilakukan begitu saja. Sebab, sebelum tindakan tersebut dilakukan warga telah bermusyawarah dengan menyampaikan permasalahan ini baik kepada Pemkab, DPRD Mura maupun terhadap perusahaan secara langsung. Namun, upaya ini gagal dan pihak PT PPA terkesan saling lempar.
"Pemblokadean ini akan tetap kita lakukan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan hingga tuntutan masyarakat dapat terpenuhi," ujar Bunyamin.
Sementara itu, Asisten PT PPA, Nanang mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait adanya aksi pemblokadean jalan desa oleh masyarakat Prabumulih 1 terhadap kendaraan operasional dan aktivitas pembibitan perusahaannya.
Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait tuntutan masyarakat Prabumulih tersebut.
"Ya maaf mas, kita belum bisa berkomentar banyak terhadap permasalahan tuntutan warga Prabumulih 1. Namun, yang jelas saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi internal perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya.
(sms)