Anak-Anak Dipekerjakan Jadi Pemandu Karaoke
A
A
A
SEMARANG - Praktik human trafficking bermodus mempekerjakan anak-anak perempuan di tempat karaoke, lokalisasi, hingga prostitusi online dibongkar petugas Subdirektorat IV Remaja Anak-anak Wanita (Renata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah.
Praktik kejahatan itu terjadi di tiga lokasi yakni Kota Semarang, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.
Dua lokasi yang terakhir terjadi pada Januari 2016 ini. Dua tersangka ditangkap dan ditahan, sementara enam korban anak-anak sekarang mendapatkan perlindungan pemulihan psikologis petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).
Di Batang, pengungkapan dilakukan Rabu (16/1/2016) di tempat lokalisasi Kompleks Pulau Mencawak, Desa Depok, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Di lokasi itu, ada dua perempuan masih anak-anak dipekerjakan di tempat karaoke. Di situ, ada bilik-bilik yang kerap digunakan untuk melayani tamu-tamu. Di lokasi itu diamankan seorang tersangka, DR (30), warga Batang.
Sementara, di Pemalang, pada Kamis (7/1/2016) pukul 00.30 WIB petugas mendapati anak-anak yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di Wisma dan Karaoke Klasik, Jalan Kolonel Sugiono 10 Taman, Kabupaten Pemalang. Tersangka berinisial AG, warga Pemalang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Daddy Hartadi mengatakan, di TKP Batang dan Pemalang pihaknya mengamankan enam anak- anak.
"Tersangka di dua lokasi itu mempekerjakan anak-anak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Lobi Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, Jumat (29/1/2016).
Di tempat karaoke di Pemalang, sebut Daddy, anak-anak itu dipekerjakan sebagai pemandu lagu dengan bayaran sebesar Rp75 ribu.
Pihak manajemen memotong Rp35 ribu dari tiap pendapatan anak-anak sebagai pemandu lagu itu. Artinya, pelaku AG merekrut dan mempekerjakan anak dengan bayaran Rp40 ribu per jam.
Sementara, di Batang, dua anak masing-masing berusia 16 tahun dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp50 ribu per jam. Artinya, tersangka DR memberikan bayaran kepada anak-anak untuk dipekerjakan di tempat karaoke.
Daddy mengatakan, perbuatan ini melanggar Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta serta hukuman penjara maksimal 13 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Dua tersangka ini sekarang ditahan di Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan penyidik, di antaranya lembar daftar absen kehadiran pemandu lagu, nota pembayaran karaoke, ijazah, kartu keluarga korban, buku standar operasional karaoke klasik, nota pembayaran, hingga fotokopi ijazah madrasah dan ijazah SMP.
Kepala Subdit IV Renata Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Sri Susilowati menambahkan, dari mempekerjakan anak-anak, pendapatan para tersangka per bulan kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
"Semuanya di bawah 18 tahun (anak-anak). Praktik ini sudah tiga bulan berjalan. Sekarang ditangani PPT (Pusat Pelayanan Terpadu), kami juga dorong usai pemulihan psikologis agar mereka kembali sekolah."
Sementara, salah satu tersangka, DR, mengatakan, dengan mempekerjakan anak-anak, usahanya menjadi laris. "Banyak yang datang, kalau anak-anak kan laris."
Sementara di Kota Semarang, terjadi kisaran September 2015 hingga akhir 2015. Petugas setidaknya mendapati praktik prostitusi dan human trafficking di empat hotel di kawasan Simpanglima, Semarang Tengah, hingga daerah Gombel.
"Untuk yang ini, berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap kejaksaan)," kata AKBP Susi.
Praktik kejahatan itu terjadi di tiga lokasi yakni Kota Semarang, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.
Dua lokasi yang terakhir terjadi pada Januari 2016 ini. Dua tersangka ditangkap dan ditahan, sementara enam korban anak-anak sekarang mendapatkan perlindungan pemulihan psikologis petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).
Di Batang, pengungkapan dilakukan Rabu (16/1/2016) di tempat lokalisasi Kompleks Pulau Mencawak, Desa Depok, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Di lokasi itu, ada dua perempuan masih anak-anak dipekerjakan di tempat karaoke. Di situ, ada bilik-bilik yang kerap digunakan untuk melayani tamu-tamu. Di lokasi itu diamankan seorang tersangka, DR (30), warga Batang.
Sementara, di Pemalang, pada Kamis (7/1/2016) pukul 00.30 WIB petugas mendapati anak-anak yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di Wisma dan Karaoke Klasik, Jalan Kolonel Sugiono 10 Taman, Kabupaten Pemalang. Tersangka berinisial AG, warga Pemalang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Daddy Hartadi mengatakan, di TKP Batang dan Pemalang pihaknya mengamankan enam anak- anak.
"Tersangka di dua lokasi itu mempekerjakan anak-anak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Lobi Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, Jumat (29/1/2016).
Di tempat karaoke di Pemalang, sebut Daddy, anak-anak itu dipekerjakan sebagai pemandu lagu dengan bayaran sebesar Rp75 ribu.
Pihak manajemen memotong Rp35 ribu dari tiap pendapatan anak-anak sebagai pemandu lagu itu. Artinya, pelaku AG merekrut dan mempekerjakan anak dengan bayaran Rp40 ribu per jam.
Sementara, di Batang, dua anak masing-masing berusia 16 tahun dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp50 ribu per jam. Artinya, tersangka DR memberikan bayaran kepada anak-anak untuk dipekerjakan di tempat karaoke.
Daddy mengatakan, perbuatan ini melanggar Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta serta hukuman penjara maksimal 13 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Dua tersangka ini sekarang ditahan di Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan penyidik, di antaranya lembar daftar absen kehadiran pemandu lagu, nota pembayaran karaoke, ijazah, kartu keluarga korban, buku standar operasional karaoke klasik, nota pembayaran, hingga fotokopi ijazah madrasah dan ijazah SMP.
Kepala Subdit IV Renata Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Sri Susilowati menambahkan, dari mempekerjakan anak-anak, pendapatan para tersangka per bulan kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
"Semuanya di bawah 18 tahun (anak-anak). Praktik ini sudah tiga bulan berjalan. Sekarang ditangani PPT (Pusat Pelayanan Terpadu), kami juga dorong usai pemulihan psikologis agar mereka kembali sekolah."
Sementara, salah satu tersangka, DR, mengatakan, dengan mempekerjakan anak-anak, usahanya menjadi laris. "Banyak yang datang, kalau anak-anak kan laris."
Sementara di Kota Semarang, terjadi kisaran September 2015 hingga akhir 2015. Petugas setidaknya mendapati praktik prostitusi dan human trafficking di empat hotel di kawasan Simpanglima, Semarang Tengah, hingga daerah Gombel.
"Untuk yang ini, berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap kejaksaan)," kata AKBP Susi.
(zik)