Kuras Rumah Warga, Residivis Pencurian Ditangkap
A
A
A
KULONPROGO - Seorang residivis yang pernah mendekam di balik terali besi, kembali diamankan petugas Satreskrim Polres Kulonprogo.
Didin (58), warga Purwokarta, ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah salah seorang warga di Srikayangan, Sentolo.
Kasat Reksrim Polres Kulonprogo AKP Anton mengatakan pada awal Januari seorang warga Desa Srikayangan menjadi korban pencurian. Dalam laporannya, sekitar pukul 03.00 WIB, rumah korban dibobol pencuri.
Pelaku masuk dengan cara merusak jendela rumah korban. Mereka membawa kabur handphone dan tablet, dan uang tunai dengan kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.
Dari hasil olah TKP dan meminta keterangan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari situlah petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Gamping.
"Tersangka ini kita tangkap di gamping dan satu temannya masih dalam pencarian," jelas Anton.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku berbagi peran. Mereka mencongkel jendela, dan masuk ke dalam rumah.
Setelah menguras harta benda di rumah korban keduanya kabur melewati kebun milik penduduk. Satu tersangka lain dengan inisn Sy, masih dalam pencarian.
Dia telah ditetapkan sebagai salah satu daftar pencarian orang. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," jelasnya.
Tersangka Didin mengakui ikut terlibat dalam pencurian. Dia berkilah saat kejadian hanya mambantu memegangi jendela. Sedangkan rekannya yang masuk dan membawa kabur beberapa harta benda dan uang tunai.
Beberapa barang tersebut, selanjutnya dia jual di Yogyakarta. Uangnya habis dipakai untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya tidak tahu dimana teman saya itu, dia tukang rongsok," jelasnya.
Didin sendiri mengakui pernah menjadi narapidana di LP Purwokerto selama enam bulan. Dia divonis menjadi penadah brang curian berupa televisi.
Setelah itu dia pergi ke Yogyakarta dan Kulonprogo. "Ini yang kedua, saya berurusan dengan polisi," kilahnya.
Didin (58), warga Purwokarta, ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah salah seorang warga di Srikayangan, Sentolo.
Kasat Reksrim Polres Kulonprogo AKP Anton mengatakan pada awal Januari seorang warga Desa Srikayangan menjadi korban pencurian. Dalam laporannya, sekitar pukul 03.00 WIB, rumah korban dibobol pencuri.
Pelaku masuk dengan cara merusak jendela rumah korban. Mereka membawa kabur handphone dan tablet, dan uang tunai dengan kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.
Dari hasil olah TKP dan meminta keterangan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari situlah petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Gamping.
"Tersangka ini kita tangkap di gamping dan satu temannya masih dalam pencarian," jelas Anton.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku berbagi peran. Mereka mencongkel jendela, dan masuk ke dalam rumah.
Setelah menguras harta benda di rumah korban keduanya kabur melewati kebun milik penduduk. Satu tersangka lain dengan inisn Sy, masih dalam pencarian.
Dia telah ditetapkan sebagai salah satu daftar pencarian orang. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," jelasnya.
Tersangka Didin mengakui ikut terlibat dalam pencurian. Dia berkilah saat kejadian hanya mambantu memegangi jendela. Sedangkan rekannya yang masuk dan membawa kabur beberapa harta benda dan uang tunai.
Beberapa barang tersebut, selanjutnya dia jual di Yogyakarta. Uangnya habis dipakai untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya tidak tahu dimana teman saya itu, dia tukang rongsok," jelasnya.
Didin sendiri mengakui pernah menjadi narapidana di LP Purwokerto selama enam bulan. Dia divonis menjadi penadah brang curian berupa televisi.
Setelah itu dia pergi ke Yogyakarta dan Kulonprogo. "Ini yang kedua, saya berurusan dengan polisi," kilahnya.
(nag)