Dua Minggu Pacaran, Siswi di Kulonprogo Dinodai kekasih
A
A
A
KULONPROGO - DN (15) seorang siswi di Kulonprogo harus merasakan pahitnya cinta. Pasalnya, dara manis itu harus ternoda diusia belia oleh kekasihnya berinisial IH (18), warga Panjatan.
Ironisnya, mereka berpacaran baru dua pekan setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial facebook.
Tak terima anak gadinya dinodai orang tua DN, melaporkan IH ke Polres Kulonprogo. Dan tak menunggu waktu lama, IH pun diciduk oleh Sat Reskrim Polres Kulonprogo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi kejadian, sebelumnya korban diajak oleh IH ke rumahnya dan tidak diperbolehkan pulang. Dari laporan itulah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap IH di rumahnya.
"Pelaku ini pacaran dengan korban, tetapi yang melaporkan orang tuanya," jelasnya Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Jumat (29/01/2015).
Pelaku membawa korban ke rumahnya tanpa seizing orang tua dari korban. Ketika korban hendak pulang tidak diperbolehkan. Oleh pelaku disuruh menginap dan tidur sekamar.
Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman berupa pidana paling lama 15 tahun.
"Kasus ini masih dalam pemeriksaan di unit PPA (perlindungan Perempuan dan Anak)," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan, hasil visum et repertum dari RSUD, kaos tanpa lengan, celana pendek kolor, dan satu bungkus kondom dan sebuah HP.
Pelaku IH, mengakui dia dan korban menjalin hubungan asmara. Keduanya pacaran sejakpbeberapa pekan.
Kisah cinta ini sendiri berawal dari kenalan di dunia maya facebook. Meski tidur sekamar, namun dia tidak melakukan hubungan badan. "Dia mengaku sakit, saya tidak tega," kilahnya.
Ironisnya, mereka berpacaran baru dua pekan setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial facebook.
Tak terima anak gadinya dinodai orang tua DN, melaporkan IH ke Polres Kulonprogo. Dan tak menunggu waktu lama, IH pun diciduk oleh Sat Reskrim Polres Kulonprogo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi kejadian, sebelumnya korban diajak oleh IH ke rumahnya dan tidak diperbolehkan pulang. Dari laporan itulah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap IH di rumahnya.
"Pelaku ini pacaran dengan korban, tetapi yang melaporkan orang tuanya," jelasnya Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Jumat (29/01/2015).
Pelaku membawa korban ke rumahnya tanpa seizing orang tua dari korban. Ketika korban hendak pulang tidak diperbolehkan. Oleh pelaku disuruh menginap dan tidur sekamar.
Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman berupa pidana paling lama 15 tahun.
"Kasus ini masih dalam pemeriksaan di unit PPA (perlindungan Perempuan dan Anak)," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan, hasil visum et repertum dari RSUD, kaos tanpa lengan, celana pendek kolor, dan satu bungkus kondom dan sebuah HP.
Pelaku IH, mengakui dia dan korban menjalin hubungan asmara. Keduanya pacaran sejakpbeberapa pekan.
Kisah cinta ini sendiri berawal dari kenalan di dunia maya facebook. Meski tidur sekamar, namun dia tidak melakukan hubungan badan. "Dia mengaku sakit, saya tidak tega," kilahnya.
(nag)